Jakarta, ADHINEWS – Meski baru seumur jagung, namun kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menuai kontroversi karena beberapa nama yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto dinilai melanggar regulasi negara sekaligus mengundang potensi konflik kepentingan buntut keputusannya tersebut.
Beberapa nama menteri Kabinet Merah Putih melakukan rangkap jabatan di Danantara antara lain Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani yang ditunjuk sebagai sebagai Chief Executive Officer Danantara, Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Erick Thohir yang ditunjuk sebagai menjabat Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Danantara, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria yang ditunjuk sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, serta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai salah satu anggota Dewas tersebut.
Presiden Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Prof. Dr. Yetti Suciaty, S.H; MBA menilai rangkap jabatan yang dilakukan oleh beberapa menteri Pemerintahan Prabowo telah melanggar peraturan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) dimana menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Dalam undang-undang kementerian negara jelas menyebutkan bahwa menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara dan perusahaan swata dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan negara atau anggaran pendapatan daerah,” ujar Yetti
Yetti khawatir karena pada awalnya Danantara sudah melanggar peraturan, maka akan sulit mendapatkan kepercayaan publik dan investor. “Mungkin Presiden Prabowo perlu melihat lebih jauh persoalan rangkap jabatan ini agar tidak menimbulkan dampak yang lebih jauh,” sambungnya.
Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025. Peluncuran Danantara ini menandai langkah strategis pemerintah dalam mengelola investasi nasional guna mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.
Sebagai pengelola investasi terkemuka, di mana BUMN strategis akan menjadi enabler penempatan investasinya, Danantara Indonesia mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan menumbuhkan badan Sovereign Wealth Fund berskala dunia, mendukung pembangunan nasional dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia
Kehadiran Danantara diproyeksikan dapat menciptakan hingga 3 juta lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia mengurangi tingkat pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor industri. Danatara juga diharapkan dapat menarik investasi hingga 618 miliar USD. Dengan jumlah investasi sebesar ini, Indonesia dapat memperkuat sektor strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, program yang dikelola Danantara diprediksi akan berkontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional hingga 235,9 miliar USD. Dampak ini akan memperkuat perekonomian negara dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Danantara juga diharapkan membuka peluang ekspor Indonesia hingga 857,9 miliar USD. Hal ini dapat memperluas akses produk-produk lokal ke pasar internasional dan meningkatkan devisa negara.