Jakarta, ADHInews – Dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah bersifat final dan binding, untuk itu seluruh pihak wajib mematuhi putusan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan President Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Prof. Dr. Yetti Suciaty, SH.MBA kepada wartawan di Jakarta, Senin 26 Agustus 2024. Menurut Yetti berbagai upaya untuk menganulir dua putusan MK termasuk oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah lewat revisi UU Pilkada dianggap mencederai sikap kenegarawanan yang seharusnya dijunjung oleh para wakil rakyat.
“Adanya perubahan undang-undang yang dilakukan dengan tergesa-gesa seperti ini berpotensi menimbulkan sengketa antara lembaga tinggi negara, seperti antara Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat yang akhirnya dapat merusak kehidupan bernegara,” ujar Yetti.
Menurut Yetti upaya revisi UU Pilkada yang dilakukan secara instant merupakan sebuah pembangkangan terhadap konstitusi. Lebih lanjut President ADHI ini mengatakan semua pihak harus mendukung negara dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan.
Dalam kesempatan tersebut legal consultant yang juga seorang enterpreneur ini juga mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera untuk menerapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada serentak 2024, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70. “MK merupakan satu-satunya lembaga yang berhak menafsirkan sebuah norma dalam undang-undang ini sesuai dengan peraturan dasar atau tidak. Sehingga keputusan MK sudah seharusnya menjadi dasar PKPU Pilkada,” sambung Yetti.
Lebih lanjut Yetti menegaskan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi dan sistem politik di Indonesia. “Kepercayaan publik ini sangat penting terhadap keberlangsungan demokrasi yang sehat di tanah air.
Jika semua pihak memberikan contoh yang baik dengan mengikuti putusan tersebut, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi akan tetap terjaga,” tutup Yetti.