Jakarta, ADHInews – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 16/10/2023 mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan yang dikabulkan sebagian itu teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. MK mengabulkan gugatan mengenai syarat maju capres-cawapres setidaknya berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Presiden ADHI Dr. Yetti Suciaty, SH, MBA mengatakan dalam memutuskan perkara MK harus mendengarkan suara masyarakat dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. “Hakim konstitusi harus memiliki sikap kenegarawanan,” ujar Yetti kepada Wartawan di Jakarta, Rabu 18/10/2023.
Terkait dengan putusan MK tentang batas usia capres-cawapres, lanjut Yetti, MK tidak punya kewenangan memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres. “Aturan batas usia capres dan cawapres di UU Pemilu bersifat open legal policy alias hanya bisa dibahas di parlemen,” sambungnya.
Menurutnya, kewenangan MK hanya untuk menentukan apakah suatu UU bertentangan atau tidak dengan UUD 1945. MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi.
Yetti khawatir keputusan MK ini menjadi tonggak mundurnya feformasi ditandai dengan merosotnya demokrasi dan diperburuk oleh fenomena politik dinasti. “Reformasi dan Demokrasi yang kita tegakkan bersama dalam 25 tahun terakhir, dikhianati,” lanjutnya.
Ia melihat saat ini kondisi bangsa cukup memprihatinkan dimana kedaulatan rakyat mulai disingkirkan. “Ruang publik dipersempit, oposisi menjelma aliansi kolusif, lembaga anti-korupsi dilemahkan, dan kekuatan eksekutif ditebalkan. Yang menentukan nasib kita: kekuasaan pemimpin nasional dan para majikan partai,” lanjutnya.
Ia berharap dinamika politik hari ini tidak boleh mengorbankan persatuan dan kesatuan nasional, khususnya semangat kebangsaan masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi di pemilu serentak 2024.
Senada dengan Yetti, Vice Presiden ADHI Dr. H.M. Marsidin Nawawi, S.H.,M.H mempertanyakan kewenangan MK dalam memutuskan perkara batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun. “Apakah boleh MK memutus seperti itu, yang sesungguhnya itu kewenangan Pemerintah dan DPR,” ujar Nawawi.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres). Ketentuan itu diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonannya, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Ketika pertimbangan hukum hakim MK dibacakan, ditegaskan bahwa putusan tersebut berlaku pada Pilpres 2024.