Jakarta, ADHInews – Setiap aparatur sipil negara (ASN) dalam tindakan keputusannya guna melaksanakan fungsi pemerintahan khususnya dibidang pelayanan publik mendasarkan tindakan tersebut pada hukum tertulis. Namun, saat peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum (abstrak) tidak dapat menjangkau permasalahan yang kongkret dalam masyarakat, pejabat pemerintah dimungkinkan melakukan tindakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalannya kemudian adalah pada sisi ketika pejabat yang melaksanakan kebijakan tersebut kemudian mendapatkan kriminalisasi dalam pelaksanaannya. Kasus kriminalisasi kebijakan pelayanan publik kerap terjadi di tanah air, sebagai organisasi yang peduli terhadap penegakan hukum di Indonesia, Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) akan mengupas maraknya Kriminalisasi Kebijakan Pelayanan Publik.
Presiden ADHI Dr. Yetti Suciaty, SH,MBA mengatakan Undang-Undang No 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan pada prinsipnya kebijakan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak bisa di kriminalisasi.
Dr. Yetti Suciaty, SH,MBA, Presiden ADHI
Menurut Yetti, berdasar Pasal 22 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, disebutkan bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang dan tujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemenfaatan dan kepentingan umum.
“Kriminalisasi kebijakan, atau diskresi yang gagal kemudian menjadi tindak pidana korupsi, disebabkan oleh adanya kekeliruan pemahaman dalam memaknai unsur melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kurang cermatnya para penegak hukum dalam memahami dan membedakan antara ruang lingkup hukum administratif dan hukum pidana inilah yang menyebabkan hal ini terjadi,” ujar Yetti.
Menurutnya, Presiden Jokowi juga secara tegas telah memberikan arahannya agar penegak hukum tidak memperkarakan kebijakan, administrasi, dan diskresi pemerintah daerah.
Agar tidak terulang kembali kasus-kasus kriminalisasi kebijakan publik, ADHI akan menggelar webinar nasional dengan Tema “Kriminalisasi Kebijakan Pelayanan Pubik” yang akan diselenggarakan pada Hari Jumat, 25 Agustus 2022 mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Webinar akan menghadirkan narasumber Dr. H.M. Marsidin Nawawi, SH,MH selaku Vice President ADHI yang juga ex Hakim Tipikor, Komjen Dr. Anang Iskandar,Sik, SH,MH selaku Dewan Pembina dan juga ex Kepala BNN, Dr. Ajat Sudrajat, SH,MH, Ketua DPD ADHI Sulawesi Tenggara Dr Laode M Bariun, S.H., M.H dan moderator Dr. Drs. H. Yadiman, SH,MH dengan Keynote Speach Presiden ADHI Dr. Yetti Suciaty, SH,MBA.