Jakarta, ADHInews – Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) sebagai organisasi yang peduli terhadap hukum di Indonesia menyampaikan dukungan terhadap beberapa elemen masyarakat yang menjadi Sahabat Pengadilan atau amicus curiae bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pasca tuntutan pidana penjara 12 tahun kepadanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
President ADHI Dr. Yetti Suciaty, SH, MBA mengatakan tuntutan pindana yang dilayangkan jaksa dianggapnya tidak adil dan mengoyak rasa keadilan di masyarakat. “Seharusnya jaksa dapat lebih bijak karena Bharada E adalah seorang justice collaborator. Tuntutan hukum yang diberikan kepada Eliezer seharusnya tidak berat,” ujar Yetti ketika di hubungi wartawan, Kamis 9 Februari 2023.
President ADHI Dr. Yetti Suciaty, SH, MBA
Lebih lanjut Yetti mengatakan meski keputusan berada ditangan hakim namun ia berharap Amicus Curiae yang diajukan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan. “Kita semua masyarakat yang peduli kepada hukum di Indonesia tentu berharap hakim dapat mendengarkan suara hati dan sense of justice untuk memutuskan perkara ini,” lanjut woman enteprenur ini.
Menurutnya, dengan adanya Sahabat Pengadilan bisa menjadi sebuah momentum agar peran justice collaborator bisa dihargai dan dihormati. “Seorang justice collaborator yang memiliki peran untuk membongkar sebuah kasus harus mendapat perlindungan hukum selama dan setelah proses peradilan. Negara harus memberikan perlakukan yang protektif kepada seorang Justice Collaborator,” tukasnya.
Vice President ADHI Dr. Marsidin Nawawi, S.H, M.H juga memberikan perhatian besar kepada kasus ini. “Kita tunggu kepekaan, rasa keadilan, serta kecerdasan hakim dalam memutus perkara ini. Jika putusannya bagus dan dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak maka putusan tersebut akan menjadi “Landmark decision” yang nilainya lebih tinggi dari yurisprudensi,” ujarnya.
Vice President ADHI Dr. Marsidin Nawawi, S.H, M.H
Seperti diketahui, Aliansi Akademisi Indonesia dengan sukarela menjadi sabahat peradilan bagi Bharada E dengan 5 alasan penting diantaranya Richard Eliezer merupakan saksi pelaku atau justice collaborator, yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan. Selain itu, dalam kasus tersebut terjadi relasi kuasa yang timpang antara Richard Eliezer dengan atasannya yakni, Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat inspektur jenderal polisi bintang dua yang perintahnya sukar ditolak.
Alasan lainnya yaitu Eliezer adalah kita, karena dengan mendukung Bharada E untuk tidak dihukum berat berarti menyelamatkan anak muda berumur 24 tahun yang masa depannya masih panjang. Sahabat Peradilan juga berpendapat kasus Eliezer bukan persoalan pribadi, tetapi memberi pembelajaran tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian dan yang terakhir kasus dugaan pembunuhan berencana ini juga memberi pembelajaran berharga bagi para mahasiswa hukum yang sedang belajar di fakultas hukum seluruh Indonesia.