Jakarta, ADHInews – Polri menjadi sorotan publik setelah menimbulkan sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sejumlah pihak termasuk Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan membuka secara transparan serta tidak berhenti sampai penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Polri harus secara transparan, akuntabel, serta cepat menuntaskan kasus kematian Brigadir J karena ini menyangkut kepercayaan lembaga penegak hukum Indonesia di mata masyarakat,” ujar Presiden ADHI Dr. Yetti Suciati, SH, MBA kepada Wartawan di Jakarta, Kamis 11/8/2022 menanggapi peliknya kasus polisi tembak polisi. Menurut Yetti.
Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Polri yang telah menonaktifkan Ferdi Sambo, menetapkan sebagai tersangka dan menahannya di Mako Brimob untuk meminimalisasi konflik kepentingan. “Saya sangat setuju karena sesuai instruksi Presiden Joko Widodo agar Polri segera mengusut tuntas, jangan ragu-ragu dan jangan ada yang ditutupi. Pengungkapan kebenaran kasus ini sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak hilang. Saya kira Kapolri sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik,” tambah Woman Entepreneur ini
Lebih lanjut Yetti mengungkapkan jika diperlukan pemerintah dapat membentuk tim gabungan atau pencari fakta yang bisa kerja secara independen dan juga perlu ada langkah-langkah yang efektif juga untuk memastikan tidak ada potensi konflik kepentingan.
Pernyataan Yetti ini merupakan kelanjutan dari diskusi kajian khusus yang diselenggarakan Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) pada 24 juli 2022 di d’Ethnic Hotel, Bandung. Acara Diskusi dengan tema “Polisi Tembak Polisi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Petinggi polri menghadirkan sebagai opening speach Presiden ADHI, Dr. Yetti Suciati, SH, MBA, dan narasumber Ketua Dewan Pembina Dr. Adjat Sudrajat, SH, MH, Ketua ADHI Jawa Barat Dr. dr. Hadi Susiarno, SpOG, M. Kes, Ketua ADHI Sumbar / selaku akademisi dan Rektor Universitas Andalas, Dr Otong Rosadi, SH, MH, Ketua PT Sumut Dr. Syahlan S,H; M.H , dan Tim Redaksi DPN ADHI Dr. Drs. Yadiman, SH, MH serta Kombes Dr Rusman selaku moderator .
Dari hasil kajian tersebut ADHI mengeluarkan 7 butir rekomendsi diantaranya : Penyidikan lakukan dengan kejujuran guna tegaknya hukum dan keadilan, Proses penyidikan dilakukan secara transparan, Tentukan target waktu penyelesian penyidikan, Pasal yang disangkakan dalam penyidikan berlapis 338, 340, 355 KUHP, Koordinasi fungsional dengan JPU pra penuntutan lakukan secara efektif, dapatkan alat-alat bukti (184 (1) KUHAP yang cukup/memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penuntutan dan jaga kredibilitas institusi Polri.