Yogyakarta, ADHInews – Perkembangan inovasi teknologi terjadi hampir di seluruh bidang bisnis termasuk sektor jasa keuangan. Inovasi teknologi pada sektor jasa keuangan yang dikenal dengan istilah Financial Technology (Fintech) telah fenomena tersendiri pada era ini.
Perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan beragam transaksi dan produk jasa keuangan baru yang kian beragam di bidang ekonomi syariah. Namun dari perspektif hukum, fenomena di atas tentu melahirkan banyak permasalahan. Atas dasar tersebut Asosiasi Doktor Ilmu Humum Indonesia (ADHI) DPD Yogyakarta bekerjasama dengan Departemen Perdata FH UII mengadakan webinar dengan tema “Perkembangan Hukum Bisnis Dan Ekonomi Syariah Di Era Digital Serta Penyelesaian Sengketanya” pada 30 Juni 2022.
Hadir dalam seminar tersebut beberapa narsumber yang sangat berkompeten diantaranya Kepala Bappebti Didid Noordianto, MM mengangkat tema “Transaksi Aset Kripto dalam aspek hukum bisnis di era Digital”, Ketua Indonesia E Commerce Assosiation (idEA) Bima Laga mengangkat tema “Peluang dan Tantangan Pengembangan hukum Bisnis di Era Digital”, Dosen FHUII Dr. Bambang Sutiyoso, SH., MH mengangkat tema “Penyelesaian sengketa Bisnis dan ekonomi syariah di era Digital” dan Dosen FHUII Dr. Nurjihad, SH., MH mengangkat tema “Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di era Digital” dengan moderator Umar Haris Sanjaya, SH.,MH yang juga dosen FHUII.
Dalam sambutannya Presiden ADHI Dr. Yetti Suciaty, SH.,MBA mengatakan kegiatan seminar nasional ini merupakan bentuk kepedulian ADHI DPD Yogyakarta yang diketuai Prof. Dr. Agus Budi, SH, M.H.Hum dan UII terkait perkembangan hukum bisnis di Indonesia. “Kita tahu meski ada pandemi, namun semua kegiatan ekonomi tetap berkembang dan berjalan dan argo kehidupan juga terus berjalan. Sebagai imbas dari pandemi memunculkan kegiatan bisnis yang berbasis digital,” ujar Yetti
Menurut Yetti perkembangan digitalisasi di dunia membawa pengaruh yang sangat menguntungkan “Ada hikmahnya juga karena kegiatan ekonomi tumbuh pesat. Berdasar laporan, diperkirakan tingkat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mencapai 49 persen per tahun. Pertumbuhan sektor e-commerce Indonesia bahkan diprediksi melampaui angka US$ 130 miliar pada 2025. Ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekuatan ekonomi digital terbesar di dunia,” beber woman entepreneur ini.
Untuk itu, lanjutnya. perlu dicetak kaderisasi yang memahami tentang dunia digital. “Para pengusaha dan akademisi jangan hanya mengandalkan pemerintah tapi harus mengcreate inovesi agar bisa menciptakan lapangan kerja. Ini adalah sumbangshih kita untuk pemerintah dan rakyat dengan menciptakan bisnis sehingga menciptakan kader pengusaha yang intelekual seimbang antara bisnis dan pengetahuan,” lanjutnya lagi.
Ia berharap seminar nasional dengan tema yang beragam ini dapat menggali dan mencari solusi terkait berbagai persoalan hukum bisnis dan syariah di Indonesia. “Ini adalah momentum yang sangat baik sekali. Terima kasih kepada ADHI Yogyakarta yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dan nanti akan dilanjutkan dengan keigiatan-kegiatan selanjutnya,” Tandas Yetti.
Seperti diketahui momentum pertumbuhan ekonomi dan investasi digital di Indonesia yang terjadi saat ini adalah momentum berharga dan harus dijaga. satunya caranya, dengan membangun kerangka hukum (legal framework) yang tepat. Kerangka hukum dimaksud adalah kerangka hukum yang secara substantif dapat mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.
Pemerintah, pelaku usaha hingga akademisi sepakat bahwa ekonomi digital menjadi salah satu penyelamat perekonomian nasional saat menghadapi pandemi Covid-19. Ekonomi digital terbukti tetap tumbuh di tengah lesunya berbagai bidang pada masa pandemi ini.