Jakarta, ADHInews – Sebagai sumbangsih Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) terhadap pemerintah, BUMN dan masyarakat utamanya dalam mendorong independensi peradilan dan memberikan layanan hukum dalam bentuk konsultasi dan bantuan, ADHI membentuk sebuah Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum (LKAH).
Pembentukan LKAH ADHI berdasarkan rapat terbatas DPN tanggal 12 Mei 2020 di Bandung, dihadapan Kantor Notaris Sofiyanti Hs Kartasasmita, Sarjana Hukum nomor 07 tanggal 19 Mei tahun 2022 dengan SK Pengesyahan dari Menkumham nomor AHU-0000475-AH.01.18 tanggal 20 Mei tahun 2022. “Dr Adjat Sudradjat selaku Ketua Dewan Pembina mencetuskan ide tersebut saat Rakernas 1 ADHI di Yogyakarta yang dibuka oleh Sultah Hamengku Buwono dan mendapat dukungan dari DPD Bali yang diketuai Dr Putu Suta. Insya Allah DPD Jabar akan menjadi pioneernya,” Ujar Presiden ADHI Dr. Yetti Suciaty, SH, MBA kepada redaksi di Jakarta, 24 Mei 2022.
Yetti Suciaty mengatakan Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum ADHI ini akan melakukan kajian-kajian hukum yang dipandang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat luas, pemerintahan maupun negara, serta memberikan layanan hukum dalam bentuk konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat. “Salah satu fungsinya yaitu sebagai wadah untuk memberikan advokasi kepada institusi pemerintah, BUMN dan masyarakat luas,” ujar Yetti.
Menurutnya, LKAH ini didirikan oleh 11 orang senior ADHI dari berbagai institusi peradilan di Indonesia seperi dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya. “Dalam menjalankan kegiatannya, Kami tetap mengikuti AD/ART ADHI yaitu Selective Members and Elegant,” ujar Wanita yang pernah menjabat sebagai pengurus Hipmi dan KADIN ini
Lebih lanjut Yetti mengatakan kehadiran LKAH berbeda dengan lembaga advokasi hukum lainnya yang lebih bertumpu pada proses di peradilan. Menurutnya, jika ada kasus hukum LKAH akan lebih banyak melakukan kajian dan penelaahan berdasar keilmuan yang dimiliki anggota ADHI. “LKAH bisa bekerjasama dengan institusi, corporate, BUMN maupun lembaga lainnya secara transparan, seperti memberikan kajian bagaimana mencegah adanya kebocoran keuangan. Bahkan bisa melakukan advokasi hukum perpajakan karena di ADHI berkumpul ahli pajak di Indonesia,” tambahnya.
Selain itu, dengan keanggotaan ADHI yang terdiri dari berbagai bidang keilmuan, memungkinkan LKAH memberikan advokasi hukum terkait bidang lain. “Karena anggota ADHI ada yang dokter, bisa saja nanti LAKH memberikan advokasi hukum terkait permasalahan di rumah sakit, atau bisa bidang lain seperti BUMN, pariwisata, perhotelan dan bidang lainnya, ” beber wanita entepreneur ini.
Lebih lanjut Yetti mengatakan fokus utama lembaga itu adalah melakukan advokasi yang bergerak dalam isu pembaharuan hukum dan peradilan. Adapun, kegiatan yang dilakukan berkenaan dengan upaya mendorong perubahan hukum dan kebijakan, melakukan edukasi publik, dan membela hak-hak masyarakat yang dilanggar dalam proses peradilan. “Implementasi dari kegiatan itu dapat berupa kajian dan advokasi perubahan peraturan maupun kebijakan yang berkaitan dengan dunia peradilan,” tambahnya.
Dengan terbentuknya LKAH ini, ia meminta kepada seluruh DPD ADHI agara dapat mempersiapkan segala sesuatunya, sesuai dengan SOP yang sedang disusun DPN. “Adapun struktur organisasi disesuaikan dengan plat form di DPN serta disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah,” Tandas Yetti.