Jakarta, ADHInews – Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi dipecat permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dinilai melanggar etika kedokteran saat menjalankan tugas sebagai dokter. Pemecatan itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Menanggapi hal tersebut Presiden Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Dr. Yetti Suciaty, SH.MBA dalam pertemuan ADHI tanggal 28 Maret 2022 di Bandung
menyayangkan pemecatan yang dilakukan oleh IDI kepada dr Terawan. Menurut Yetti, sebagai organisasi profesi terbesar seharusnya dapat mengedepankan musyawarah untuk mufakat. “Terlebih lagi, dr Terawan juga memiliki temuan dan prestasi di bidang kedokteran yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Yetti kepada redaksi,
Untuk itu, Ia berharap IDI dan dr Terawan dapat duduk bersama untuk mencari titik temu guna menyelesaikan persoalan. “Jika perlu, Menkes perlu turun tangan memediasi keduanya agar hubungan antara IDI dan semua anggotanya berjalan baik dan tidak mengganggu penanganan pandemi Corona dan pasca-pandemi,” tandas ujar wanita entepreneur ini.
Pada Pertemuan ADHI tersebut Vice President ADHI Dr. Achiel Suyanto beranggapan tindakan IDI terlalu berlebihan dan hanya melihat formalitas Prosedur dan bukan substansinya. “Pemberhentian dan larangan menjalankan praktek dokter adalah salah satu bentuk arogansi dan keputusan yang tidak bijak serta unprosedur karena tidak memberikan ruang pembelaan diri bagi dr Terawan,” ujar Wakil Ketua Umum DPN Peradi ini.
Vice President ADHI Dr. Achiel Suyanto
Menurut Achiel, tindakan pemecatan ini tidak menyelesaikan masalah dan justru mematikan karier seorang dokter yang memiliki kemampuan melebihi dokter-dokter lain yang tidak memiliki prestasi apapun. “Mungkin dr Terawan memiliki kesalahan dengan tidak mengikuti standar dalam mengeksplore dan menggunakan hasil penemuannya yang kemudian menjadi bahan Disertasi akademiknya tetapi bila dilihat hasilnya bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Senada dengan Dr. Achiel, Pengurus ADHI Lainnya Dr Rusman menyoroti pemecatan dr. Terawan oleh IDI yang notabene adalah perkumpulan lama bersifat Single Bar sehingga tidak ada kompetitor di organisasi profesi dokter. “Ini membuat organisasi profesi tersebut merasa paling berkuasa. Disisi lain sudah bertahun tahun para dokter itu wajib menjadi Anggota IDI, bila tidak masuk IDI tidak bisa mengurus SIP atau Surat izin Praktek,” ujar Dr Rusman.
Menurutnya, secara hukum positif tidak ada aturan yg mengatur syarat dapat izin praktek dari negara (Dinas kesehatan) harus ada rekomendasi dari IDI. Namun faktanya, dalam prakteknya tidak akan terbit surat izin praktek dokter. “Dilain sisi meminta rekomendasi harus membayar sejumlah uang yang telah ditentukan oleh mereka-mereka yg diberi kewenangan,” lanjutnya.
Suasana pertemuan pengurus ADHI
Lebih lanjut Dr Rusman mengatakan adanya pemecatan Dr Terawan ini bisa jadi Pintu Pandora untuk lahirnya organisasi Profesi Dokter lainnya menuju Multi Bar Seperti Advokat, wartawan dan profesi lainnya.