Jakarta, ADHInews – Dalam rangka percepatan pembanguan di berbagi sektor dan menjaga serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, upaya penegakan hukum harus dijalankan secara adil dan bermartabat serta menghindari penegakan hukum yang justru menimbulkan kontra produktif.
Pernyataan tersebut disampaikan President Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Dr. Yetti Suciaty, S.H, MBA kepada redaksi di Jakarta, 10/8/2021. Pernyataan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021, yang menginstruksikan para Kapolda untuk memerintahkan Ditreskrimum dan Direskrimsus menghindari pratik-pratik kriminalisasi untuk kepentingan kelompok maupun terlibat dalam permainan mafia tanah dan terus meningkatkan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi dengan BPKP, Kejaksaan dan BPK di wilayah kerjanya masing-masing.
Menurut Yetti, penegakan hukum yang kontra produktif justru bisa menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. “Saat ini kita bersama-sama mendukung percepatan perizinan berusaha guna menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan yang telah berinvestasi di berbagai wilayah Indonesia,” ujar entepreneur yang hingga kini duduk sebagai penasehat KADIN Jabar, yang juga senior legal consult di beberapa perusahaan besar ini.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kapolri tersebut merupakan sebuah terobosan yang sangat tepat, ini merupakan responsibility Polri dalam menjaga kestabilan ekonimi di tanah air. “Jajaran Polri harus menjadi bagian dari penyelesaian masalah, dengan mengedepankan pendekatan secara humanis,” Tandas Yetti.
Yetti Suciaty mengatakan ADHI yang telah terbentuk di 29 Provinsi dengan unsur para cendekiawan hukum yang selectieve dan elegant ini siap bergandengan tangan dengan para kapolda di setiap propinsi untuk membantu pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan koridornya.
Surat Telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021 yang ditujukan kepada para Kapolda agar memerintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk melanjutkan dan meningkatkan komunikasi, kolaborasi dan kordinasi dengan BPKP, Kejaksaan dan BPK RI di wilayah masing-masing untuk melaksanakan:
Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi belanja daerah (APBD) melalui koordinasi dan komunikasi dengan Pemda untuk meningkatkan penyerapan anggaran.
Kedua, pemantauan, pengawasan, pendampingan dan asistensi terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional yakni dalam realisasi program dan penyerapan anggaran perlinkes, perlinsos, program prioritas, dukungan UMKM dan koorporasi serta insentif usaha.
Ketiga, mendukung kebijakan pemerintah terutama dalam rangka percepatan perizinian berusaha untuk menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada para investor yang akan dan yang telah berinvestasi diwilayah masing-masing.
Terakhir, menghindari tindakan penegakan hukum yang kontra produktif sehingga menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.