Jakarta, ADHINEWS.COM – Pandemi covid 19 ternyata juga mambawa dampak buruk bagi keharmonisan sebuah keluarga. Dirjen Bimas Islam Kemenag menyatakan pihaknya mencatat rata-rata tiap tahun angka perceraian di Indonesia sekitar 300.000 kasus. Sebuah angka yang cukup memprihatinkan, karena setiap perceraian akan menimbulkan kerugian di kedua belah pihak dan terutama berpengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak.
Inilah yang menjadi perhatian Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI). Presiden ADHI Dr. Yetti Suciaty S.H., MBA kepada wartawan di Jakarta, Jumat (09/04/2021) menyatakan keprihatinan atas meningkatnya jumlah perceraian di Indonesia. Untuk itu, ADHI bertekad akan membantu pemerintah menekan tingginya angka perceraian di pengadilan agama.
“Banyaknya masalah perceraian dikarenakan mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama tidak bisa dilakukan secara maksimal karena mediasi dilaksanakan selain prosudural juga karena menumpuknya kasus perceraian pengadilan agama, ADHI siap membantu pemerintah agar bisa meminimalisir perceraian,” Ujar Yetti Suciaty
Menurutnya, Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia yang anggotanya sangat profesional paham benar masalah tersebut dan mampu bertindak sebagai Married Consultant dan hasinya hasilnya bisa terdokumenteir, ternotarisir dan dibuatkan akta perjanj perceraian.
“Andaikata tidak ada pilihan lain maupun perjanjian pernikahan, sebagai married consult, ADHI tentu tidak akan cepat-cepat mengetuk palu perceraian tetapi menggiring bagaimana agar tidak terjadi perceraian. Apabila perlu, ADHI siap berpartner dengan perintah kerja dari Mahkamah Agung,” tambahnya.
Dr. H. Amran Suadi SH.,MH.,MM – Dewan Pembina ADHI
Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung yang juga Dewan Pembina ADHI Dr. H. Amran Suadi SH.,MH.,MM dalam acara pembinaan terkait penanganan perkara perceraian, ekonomi syariah, jinayah, dan administrasi perkara yang diikuti seluruh pimpinan Mahkamah Agung dan pejabat eselon I mengatakan pengadilan agama harus memaksimalkan upaya mediasi agar dapat menekan laju perceraian di tengah masyarakat.