Jakarta, ADHINEWS.COM – Terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Perairan Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu menyadarkan semua pihak pentingnya tata kelola keselamatan penerbangan. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan RI Ir. Budi Karya Sumadi dalam acara Webinar “Kecelakaan Pesawat Udara” yang diselenggarakan Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kementerian Perhubungan RI yang disiarkan secara daring akhir pekan kemarin.
Menurut Menhub, suatu kecelakaan harus dapat dievaluasi dengan tepat. “Kecelakaan pesawat terbang harus dievaluasi dan diperhatikan secara tepat agar dapat meningkatkan kualitas penerbangan. Perlu tata kelola dan prosedur standar untuk keselamatan penerbangan dan penegakkan hukum yang baik mengenai kecelakaan yang mesti diperhatikan,” ujarnya.
Ir. Budi Karya Sumadi – Menteri Perhubungan RI
Dalam kesempatan tersebut Budi Karya mengatakan dalam sebuah kecelakaan udara tidak tertutup kemungkinan terjadinya tindak pindana. Untuk itu ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam melakukan investgasi agar tidak menimbulkan kontra produktif. “Jika ini terjadi, Indonesia bisa menjadi sorotan internasional. Jadi diharapkan ada tata kelola dan SOP yang mengatur proses investigasi dan tindak pidana,” pungkasnyanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT), Dr. Ir. Soejanto Tjahyono dalam penyampaian materinya mengatakan investigasi suatu kecelakaan merupakan jalan untuk mencari penyebab kecelakaan agar tidak terjadi kesalahan yang sama. KNKT sendiri dalam penginvestigasiannya menggunakan dasar Hukum RI serta ICAO ANNEX 13, dimana penyelidikan bersifat no blame atau bukan untuk menyalahkan dan penyidikan bersifat blame.
Sebagai badan investigasi yang independen, KNKT memiliki empat value yaitu fokus pada tujuan, bertanggung jawab, manajemen data serta manajemen rekomendasi keselamatan. KNKT bersifat mandiri, objektif dan kebenarannya adalah krusial, karenanya hasil investigasi KNKT tidak dapat dijadikan bahan peradilan karena akan mengurangi kemandiriannya. “Keselamatan bukan hanya sekedar pemenuhan regulasi atau peraturan, tetapi keselamatan merupakan kebutuhan dan bukan slogan,” ungkap Soerjanto Tjahyono.
Dipandu moderator Dekan Fakultas Hukum Untar Prof Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.M., M.Hum., M.Kn., Webinar Kecelakaan Pesawat Udara ini juga menghadirkan Koordinator Divisi Hukum Udara DPN ADHI dan Guru Besar Untar Prof. Dr. H.K. Martono, S.H., LL.M., Mc.Sc., CLA., Dewan Penasehat ADHI juga Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. sebagai narasumber yang memberikan pendapatnya disamping KNKT.
Dr. Yetti Suciaty S.H., MBA – President ADHI
Dalam Kata sambutannya Presiden ADHI Dr. Yetti Suciaty S.H., MBA. Ia mengatakan terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah memberikan pemaparannya dalam webinar tersebut. “Atas inisiatif dan kepedulian ADHI bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan RI, serta KNKT, semoga webinar ini memberikan pencerahan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya meningkatkan kualitas transportasi udara yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi pengguna jasa penerbangan.” Tandasnya.