Jakarta, ADHINEWS.COM – Undang-undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah disahkan oleh DPR tanggal 5 Oktober 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020. Di tengah kontroversi UU tersebut, Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) bertekad untuk mengawal pelaksanaan UU tersebut.
“ADHI Jakarta bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) menggelar webinar tentang UU Cipta Kerja karena masih ada pekerjaan rumah lanjutan yang harus dilakukan pemerintah untuk melengkapi dan menyempurnakan konsep Omnibus Law. Puluhan peraturan pelaksana Undang Undang ini harus segera direalisasikan baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden. Ini bagian kelengkapan,” ujar Ketua DPD ADHI Jakarta Prof. Dr. H. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn. M.M dalam acara webinar dengan Tema Menakar Peraturan Pelaksana Omnimbus Law, Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipa kerja, Jumat 18/12/2020.
Menurutnya, melalui webinar ini Untar dan ADHI akan memberikan pandangan tentang bagaimana peraturan pelaksana yang akan melengkapi UU Cipta Kerja ini bisa lebih komprehensif dalam pelaksanaannya.
(Prof. Dr. H. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn. M.M – Ketua DPD ADHI Jakarta)
Dekan Fakultas Hukum Untar ini mengakatan UU Cipta Kerja yang di dalamnya ada 11 klaster dan 186 pasal ini akan membutuhkan setidaknya 42 peraturan pelaksana yang terdiri dari 38 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden yang harus segera diselesaikan.
“Ini harus menjadi prioritas karena selama ini banyak pasal dalam UU yang membutuhkan peraturan pelaksana tapi setelah beberapa tahun, peraturan pelaksananya tidak pernah keluar,” tambahnya.
Ditengah keraguan banyak pihak terkait target waktu pembuatan peraturan pelaksana, Ahmad Sudiro mengatakan jika mengikuti jalur regular pembuatan peraturan pelaksana memakan waktu sekitar satu tahun. “Ini adalah tugas berat, mudah-mudahan dengan strategi yang tepat, Peraturan Pelaksana bisa diselesaikan sesuai waktu yang ditargetkan yaitu bulan Februari 2021,” tandasnya.
Di tempat yang sama Hakim Agung Agama Dr. Drs. HA. Mukti Arto, SH,M.Hum mengatakan melalui webinar ini ada tiga hal keilmuan yang akan dibahas, diantaranya kelembagaan Perguruan tinggi, kehidupan ketatanegaraan setelah diberlakukannya UU Cipta kerja dan bagaimana wawasan pasca UU, apakah tujuannya sudah sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
“Meski baru beberapa hari diberlakukan, kami melihat sudah menuju arah yang dicita-citakan. Mumpung masih awal, kita akan kawal jangan sampai terjadi kesalahan arah, kekurangan, dan kelambatan. ADHI ingin mendorong bagaimana UU bisa segera mencapai sasaran yang diinginkan,” ujar Mukti Arto.
( Dr. Drs. HA. Mukti Arto, SH,M.Hum- Hakim Agung Agama)
Menurutnya, terlepas dari adanya kelemahan dalam proses pembuatan UU-nya, Mukti Arto mengatakan ADHI akan terus mengawal pejalanan dengan memberikan masukan terhadap undang-undang dan peraturan pelaksananya. “Langkah nyata lebih diperlukan daripada polemik yang berkepanjangan,” tutupnya.
Sementara itu, President ADHI Dr Yetti Suciaty, SH, MBA, mengatakan tujuan dilakukannya webinar ini adalah berkumpul dan mengabikan diri kepada negara, masyarakat dan keilmuan. “ADHI melalui ilmu hukumnya akan disumbangkan pada bangsa agar kedepan baik lagi, maju dan dapat sejahterakan masyarakat serta menjalin silaturahmi diantara sesama anggota dalam rangka peningkatan keilmuan,” ujar Yetti Suciaty.
ADHI, lanjut Yetti, merupakan asosiasi keilmuan yang heterogen dengan asal usul universitas dengan tidak membicarakan politik yang mendalam, beretika serta segala sesuatu masalah diselesaikan secara elegant dan smart.
(Dr Yetti Suciaty, SH, MBA – President ADHI)
Dalam keanggotaannya, ADHI menganut selective member dimana untuk bisa menjadi anggota, sesuai AD/ART hrus direkomendasi oleh satu pengurus DPD, satu pengurus pusat dan disetujui oleh pimpinan tertinggi, dalam hal ini president ADHI.
Acara webinar dilanjutkan dengan pelantikan pengurus DPD DKI Jakarta dimana Prof. Dr. H. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn. M.M didulat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerahnya. Berikut Susunan kepengurusan DPD ADHI DKI Jakarta.
Susunan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (DPD-ADHI)
Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Periode Jabatan 2019-2024
Dewan Pakar :
1. Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah., S.H., LL.M
2. Prof. Dr. Hj. Mella. I.FR. Susilanto., S.H., M.H
3. Prof. Dr. Jeane Neltje Saly., S.H., M.H., APU
4. Prof. Dr. H.K. Martono., S.H., LL.M
5. Prof. Dr. Zaenal Arifin Hoesin., S.H., M.H
6. Dr. Goenardi., S.H., M.H
Dewan Pembina :
1. Mayjend. Dr. Markoni., S.H., M.H
2. Laksma Muda Dr. Nazali Lempo., S.H., M.H
3. Dr. Drs. Mukti Arto., S.H., M.Hum
Dewan Penasehat :
1. Irjend. Dr. Agung Makbul., S.H., M.H
2. Dr. Tunjung Herning Sitabuana., S.H., M.Hum
3. Dr. Wasis Susatyo., S.H., M.H
4. Dr. Tintin Surtini., S.H., M.H., M.Kn
Dewan Pengurus :
Ketua : Prof. Dr. Ahmad Sudiro., S.H., M.H., M.Kn
Wakil Ketua :
1. Dr. Ariawan Gunadi., S.H., M.H
2. Dr. Yoyon M. Darusman., S.H., M.M
3. Dr. Urbanisasi., S.H., M.H
4. Dr. Alfitra., S.H., M.H
Sekretaris : Dr. Ahmad Redi., S.H., M.H
1. Dr. Ibnu Sina Chandranegara., S,H., M.H
2. Dr. Susanto., S.H., M.M.,M.H
Bendahara : Dr. Tjempaka., S.H., M.Kn
1. Dr. Arina Novizas Shebubakar., S.H., M.Kn
2. Dr. Hj. Nining Litianingsih., S.H., M.H
Divisi-Divisi :
1. Divisi Organisasidan Kaderisasi :
Dr. M. Ilham Hermawa., S.H., M.H
Dr. H. Bambang Wiyono., S.H., M.H
2. Divisi Pendidikandan Pelatihan :
Dr. Junita., S.H., M.H
Dr. Rizal S. Gueci., S.H., MIC
3. Divisi Peningkatan Kompetensi SDM :
Dr. Prastopo., S.H., M.H
Dr. M. Taufikurahman., S.H., M.H
4. Divisi Penelitian dan Pengembangan :
Dr. M. Ryan Bakrie., S.H., M.H
Dr. Oksidelfa Yanto., S.H., M.H
5. Divisi Hukum, Advokasi dan Perundangan :
Dr. Armansyah., S.H., M.H
Dr. Bachtiar., S.H., M.H
6. Divisi Hubungan Kelembagaan dan Kerjasama :
Dr. Abdul Latif Baki., S.H., M.H
Dr. RR. Dewi Anggraeni., S.H., M.H
7. Divisi Humas dan Publikasi :
Dr. Muhammad Ferdian., S.H., M.H
Dr. Bambang Santoso., S.E.,S.H., M.H
8. Divisi Perpajakan dan Keuangan :
Dr. Agus Dermawan., S.H., M.H