Jakarta, ADHInews.com – Teror yang menimpa pembicara maupun panitia penyelenggara diskusi Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ menuai banyak kecaman. Diskusi webinar itu sebelumnya dibatalkan setelah pembicara dan panitia mendapat teror dan ancaman pembunuhan.
Berbagai pihak menyuarakan penyesalannya atas teror tersebut dan meminta aparat segera menindak tegas para pelakunya. Salah satunya Menko Polhukam Mahfud MD Ia meminta polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut. “Saya minta diusut Polri. Saya pastikan aparat tidak melarang dan memang tidak boleh melarang,” kata Mahfud MD, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Mahfud MD – Menko Polhukam RI
Mahfud menduga intimidasi atau teror itu dilakukan oleh orang luar kampus UGM. Menurut dia, dugaan itu setelah mengonfirmasi pihak kampus maupun aparat bahwa tak ada pelarangan dalam diskusi tersebut. Lebih jauh Mahfud tak melihat ada yang salah dalam diskusi tersebut. Bahkan, menanggapi langkah apa yang dilakukan pemerintah dalam hadapi pandemi Covid-19.
Ketua Keluarga Alumni Fakultas Hukum Gadjah Mada (KAHGAMA) Otto Hasibuan juga meminta agar kepolisian mengusut tuntas teror ancaman pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) dan dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.
Otto menyebut sebuah acara diskusi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum dan kesusilaan maka itu sah dan tidak boleh dilarang. “Teror tersebut selain kriminal juga dapat membungkam kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar yang diatur dalam undang-undang dasar,” kata Otto yang juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) ini.
Otto Hasibuan – Dewan Penasehat Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI)
Ia menilai jika tidak segera diusut dapat merusak citra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan dapat mencederai hukum dan keadilan.Jokowi sendiri diketahui sebagai alumni UGM yakni dari Fakultas Kehutanan.
Ditempat terpisah Ketua Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia ( ADHI) DPD DIY Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H.,M.H dalam keterangan tertulisnya mengatakan setiap warga negara pada dasarnya memiliki hak konstitusional untuk menyatakan pendapat sebagaimana diatur di dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan: “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Menurutnya, Khusus bagi profesi dosen selain memiliki hak menyatakan pendapat juga memiliki hak berupa kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Atas dasar alasan-alasan di atas, maka Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sikapnya, yaitu:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan teror dalam bentuk apapun terhadap setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, dan juga kepada para akademisi yang ingin melaksanakan haknya berupa kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan, termasuk kepada panitia dan narasumber diskusi dan Silaturahmi Bersama Negarawan (DILAWAN) di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
2. Mengajak kepada semua pihak untuk senantiasa menghormati dan melindungi hak asasi manusia, termasuk dalam hal berekspresi dan menyatakan pendapat dengan memperhatikan harkat dan martabat manusia serta cara-cara yang beradab.
3. Meminta kepada penyelenggara negara agar dapat menjamin dan memberikan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara Indonesia dengan situasi yang aman, damai dan kondusif, termasuk
perlindungan kepada akademisi dalam melaksanakan hak berupa kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan, sehingga proses demokratisasi di negara ini benar-benar dapat diwujudkan secara baik dan bermartabat.
4. Mendesak kepada aparat penegak hukum, termasuk dalam hal ini Kapolda DIY untuk mengusut tuntas dan menindak tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya bakal mengusut dugaan aksi teror terhadap akademisi dan panitia diskusi Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM tersebut.
Meski belum ada laporan, Argo menyebut Polri telah memulai langkahpenyelidikan guna mengungkap dugaan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat oleh masyarakat yang dijamin undang-undang tersebut.
“Polri siap mengusut teror yang dialami oleh Mahasiswa UGM yang menjadi panitia diskusi apabila ada yang dirugikan,” kata Argo baru-baru ini.
Presiden Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Dr. Yetti Suciaty Soehardjo, SH MBA dihubungi secara terpisah mengatakan negara menjamin kebebasan warga negara untuk berpendapat, berkumpul dan berserikat. “Sepanjang tidak melanggar hukum, seharusnya tidak ada pelarangan,” ujar Yetti Suciaty.
Dr. Yetti Suciaty Soehardjo, SH MBA – Presiden Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI)
Menurutnya, jika ada yang tidak setuju dengan kegiatan akademik bisa dilakukan dengan menggelar kegiatan akademik lainnya dan bukan dengan melakukan teror. Ia berharap, aktivitas teror terhadap civitas akademikia tidak menyurutkan para penggiat ilmu pengetahuan untuk terus menggali dan berdiskusi terkait berbagai persoalan untuk perbaikan kehidupan bangsa. Menurutnya, atas peristiwa ini, pihak kampus bisa bekerjasama untuk penegak hukum untuk mengungkap teror tersebut.