Jakarta, ADHINews.com – Maraknya penolakan terhadap jenazah korban virus corona atau Covid-19 menuai banyak tanggapan. Salah satunya datang dari Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI). Melalui Sekretaris Jenderalnya, Dr. Jawade Hafidz SH.,M.H mengatakan Munculnya Covid-19 menjadi jadi satu problem yang berlangsung secara masif sehingga perlu diantisipasi guna mencegah penyebaran virus covid-19 di Indonesia ini.
Ia menyatakan keprihatinannya atas penolakan jenazah korban yeng meninggal akibat Covid 19 di Semarang Jawa Tengah. “Beberapa hari lalu kita dengar, ada perawat bernama Nuria Kurniasih (38 tahun) yang meninggal karena korban Covid 19 tapi jenazahnya mendapat penolakan dari Sekelompok orang atau oknum. Ini sangat memprihatinkan mengapa korban covid pemakamannya ditolak di beberapa tempat,” Ujar Jawade Hafidz dalam video di Youtube yang dirilis sabtu (11/4/2020)
Lebih lanjut penulis buku Korupsi Dalam Perspektif HAN ini mengatakan sungguhnya persoalan penanganan seseorang yang meninggal apapun jenis penyakitnya termasuk karena covid 19, sudah menjadi kewajiban manusia terutama muslim untuk melakukan pemakaman sebaik-baiknya mulai dari memandikan, mengkhafani, mensholatkan sampai dengan menguburkannya.
“Sesungguhnya persoalaan penanganan seseorang yang meninggal dunia apapun penyebab kematiannya termasuk karena Covid-19 menjadi kewajiban setiap manusia khususnya ummat Islam. Persoalan hidup matinya manusia bukan manusia yang menentukan, manusia hanya bisa berikhtiar, semuanya karena kehendak Allah SWT. Merawat seseorang yang meninggal sampai ke tempat pemakaman merupakan kewajiban yang bersifat fadhu kifayah,” tambahnya
Pakar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini setelah direconfirm oleh president ADHI Dr Yetti Suciaty Soehardjo dalam wawancaranya menilai tindakan penolakan tersebut merupakan satu perbuatan yang bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan. ”
Menurut Sekjend ADHI Dr Jawade Hafidz, ada beberapa hal yang bisa dikategorikan sebagai bentuk perbuatan kejahatan. Dalam Islam memandang bahwa siapapun yang meninggal apapun penyebab kematiannya, termasuk karena virus Corona apabila fisiknya ada di tengah tengah masyarakat, maka menjadi kewajiban setiap manusia untuk melakukan pemakaman dengan sebaik baiknya,” tambahnya.
Jawade Hafidz menilai dalam kasus ini jika dikaitkan dengan hukum positif lebih mendekati pelanggaran pasal 110 ayat 2 yang berbunyi “Hukuman itu juga berlaku bagi orang yang dengan maksud akan menyediakan atau memudahkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104, 106, 107 dan 108”. Sementara point 5 KUHP berbunyi “Berikhtiar mencegah, menghalangi atau menggagalkan sesuatu daya upaya Pemerintah untuk mencegah atau menekankan orang melakukan kejahatan itu”
Jadi dalam konteks ini orang atau oknum yang menolak seorang jenazah yang meninggal karena terserang virus corona maka yang bersangkutan dapat dipersalahkan. Menurutnya, apabila ada jenazah yang dibiarkan terlantar, maka seluruh orang terutama umat islam akan terkena dampaknya, oleh karena itu harus berhati- hati jangan sampai terulang kembali menterlantarkan orang yg meninggal karena virus corona.
“Kepada petugas yang melakukan pemakaman, saya apresiasi karena telah melakukan proses pemakaman jenazah corban virus corona dengan baik yang merupakan wujud tanggung jawab sosial kita kepada sesama manusia dan tanggung individu manusia dihadapan Allah SWT. Mari bersama sama kita saling bergandengan tangan. Mari kita perkuat solidaritas sesama manusia, kita semua adalah bersaudara, tanpa membeda bedakan latar belakang suku, ras, agama. Karena dihadapan Allah, semua manusia adalah sama yang membedakan adalah kualitas ketakwaannya. Kita tingkatkan terus kualitas ketakwaan kita kepada Allah SWT untuk meraih predikat Muttaqien” Tutup Jawade Hafidz.
Sementara ditempat terpisah, Presiden Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Dr. Yetti Suciaty, SH MBA mengatakan keprihatinannya dengan maraknya penolakan jenazah korban Covid-19 apalagi terjadi pada perawat yang meninggal “Dokter dan perawat adalah garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, sudah selayaknya mendapatkan tempat terbaik. Kita harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan malah ditolak,” Ujar Yetti.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar kondisi ini tidak terulang kembali. Harus ada pemahaman di masyarakat bahwa janazah korban Covid-19 sudah dilakukan penanganan menurut prosedur, sehingga dipastikan aman dan tidak membahayakan. “Saatnya kita bersatu padu melawan penyebaran Covid 19 ini, jangan sampai tercerai berai,” tandasnya
(Ketua ADHI DPD Jawa Barat Dr.dr. Hadi Soesiarno, SPoG (K), m Kes, MH.Kes bersama Presiden ADHI Dr. Yetti Suciaty, SH MBA)
Seperti halnya yang dikatakan Ketua ADHI DPD Jawa Barat Dr.dr. Hadi Soesiarno, SPoG (K), m Kes, MH.Kes yang kini menjabat di RS Hasan Sadikin. Menurutnya, di RSHS Bandung jenazah akibat covid 19 tidak berlama-lama di kamar jenazah bahkan langsung dimakamkan.
Saat ini ADHI DPD Jawa Barat tengah giat mengumpulkan dana untuk kegiatan ADHI DPD Jabar peduli Covid 19. Acara ini mendapat support yang tinggi dari pimpinan ADHI dan menghimbau Seluruh anggota ADHI di DPD daerah untuk bisa berpartiSipai dalam Peduli Covid 19 ini.