Mencegah Pengangguran Pascapandemi Virus Corona
Samarinda, ADHInews – Pandemi virus corona (covid-19) telah melumpuhkan ekonomi di banyak negara hingga membuat badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tak terelakkan. Gelombang PHK sudah melanda sejumlah negara-negara besar seperti Amerika Serikat hingga Eropa. Bahkan Indonesia sendiri diyakini bakal mengalami hal tersebut.
Pada akhir Maret lalu, Indonesia mulai serentak merumahkan pekerja diberbagai bidang usaha. Jika fenomena ini tidak segera ditanggulangi, puncak gelombang PHK di Indonesia diprediksi bakal terjadi pada akhir triwulan kedua 2020 mendatang.
Ketua Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) DPD Kalimantan Timur Dr Bela Indi Sulistio, SH MH kepada redaksi mengatakan apabila dalam durasi waktu tersebut upaya masif penanganan covid-19 belum signifikan, maka gelombang PHK yang terjadi berpotensi melahirkan pengangguran.
“Dampaknya adalah pengangguran akan rentan terjadi pada kelompok masyarakat pra sejahtera. Karena mereka akan masuk pada kelompok masyarakat miskin, dan kondisi ini bukan tidak mungkin bakal meningkatkan angka kriminal,” Ujarnya.
Sejauh ini, menurut data terbaru Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, di Jakarta saat ini sudah ada sebanyak 162.416 pekerja yang diPHK sejak dihimpit pandemi covid-19. Jumlah itu terbagi menjadi dua, sebanyak 30.137 pekerja diPHK, sedangkan 132.2799 pekerja sisanya dirumahkan tanpa upah.
Solusi atasi pengangguran
Saat ini, pemerintah merasa khawatir rasio pengangguran di Indonesia mencapai 5,6 persen. Walaupun angka pengangguran tersebut masih lebih rendah dibandingkan negara-negara Eropa yang mencapai 25 hingga 30 persen.
“Salah satu upaya dalam mengatasinya, pemerintah harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih pro rakyat. Sektor usaha yang mampu memberikan peluang lapangan pekerjaan yang cukup besar berada di bidang industri manufaktur dengan konsep padat karya, sektor pertanian dan kelautan serta industri berbasis agro,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga harus membuat pelatihan tenaga kerja, percepatan infrastruktur yang memadai, dan pemerataan sumber daya manusia di sektor pendidikan. Dalam hal lain, faktor kesenjangan strata ekonomi juga harus bisa dipangkas, minimal diperkecil. Karena kesenjangan ini bisa terjadi lantaran banyaknya pengusaha kecil kalah bersaing dengan pengusaha besar.
Dengan ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti sekarang ini, idealnya, pengusaha besar dan sektor industri harus bisa merangkul pelaku UMKM sebagai mitra usaha secara sinergis. Hal ini dilakukan guna menekan angka pengangguran dan mencegah potensi perilaku kriminal.
“Dengan potensi yang kita miliki, mari kita ciptakan solusi mencegah dampak sosial dari ganasnya pandemi covid-19,” tandasnya.
Ketua Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Kalimantan Timur yang tinggal di Kalimantan Timur, mengajak seluruh anggota ADHI dengan berbagai bidang keilmuan yang dimiliki, dapat turut berupaya mencegah dampak sosial dengan menekan angka pengangguran akibat ganasnya pandemi covid-19.
“Semoga dengan kontribusi nyata ADHI di seluruh daerah, bencana ini segera berakhir di bumi tercinta, Indonesia,” tutupnya
Dihubungi secara terpisah, Presiden Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Dr. Yetti Suciaty, SH MBA sependapat dengan Ketua DPD ADHI Kaltim. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan berbagai skema dalam penanganan pascaendemi Corona terutama dampak yang kian nyata yaitu pengangguran.
“Di ADHI, sepuluh persennya adalah pengusaha. Jadi sebagai pengusaha sangat merasakan dampak covid-19 ini, terutama yang bergerak dalam bidang perhotelan, restoran, trevel, agrobinis dan properti,” Tambahnya.
Menurutnya, Pandemi virus corona dengan cepat mendorong dunia ke dalam resesi ekonomi ketika negara memerintahkan warganya untuk tetap di rumah dan membuat sejumlah restoran tutup, Hotel-hotel merumahkan karyawannya dan dipastikan berpengaruh pada sektor informal lainnya.
“Mungkin bukan PHK, tapi cuti tanpa dibayar. Ini sudah terjadi di sektor pariwisata atau gaji dibayar 50 persen. Bahkan, beberapa perusahaan sudah berniat tidak membayarkan THR,” ujar wanita yang aktif di HIPMI Jawa Barat yang juga enterpreneur ini.
Ia berharap pemerintah memiliki solusi dengan menyiapkan skema untuk mengantisipasi dampak dan berbagai kemungkinan terburuk akibat wabah Covid-19 ini.