ADHINEWS.COM,- Hakim Agung Agama YM Dr drs H, Mukti Arto, S.H, M.Hum di Kantor Mahkamah Agung RI tampil sebagai pembicara di sesi III Simposium dan Rakernas Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (A D H I) di Yogyakarta, 22 Nopember 2019.
Dr Mukti Arto yang kini menjabat sebagai hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) ini memberikan materi dengan tema mengenai Keperdataan Anak yang Lahir Diluar Nikah.
Dalam paparannya, Dr Mukti Arto banyak menjelaskan mengenai bagaimana status keperdataan anak yang lahir di luar nikah.
Apa yang disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi 18 Mei 2014 – 18 Mei 2015 ini banyak memberikan ilmu dan pengalaman baru tentang hal tersebut.
Bagaimana pandangan Beliau soal keperdataan anak yang lahir dari hubungan di luar nikah dan pernikahan dibawah tangan (nikah siri). Berikut petikan wawancara ADHINEWS.COM dengan Dr Drs A.Mukti Arto, SH MHum yang juga Dewan Pembina A D H I ini :
Bagaimana menurut hukum, status keperdataan anak yang lahir dari hubungan di luar nikah dan pernikahan dibawah tangan (nikah siri)
Anak yang lahir dari nikah siri, nikah yang memenuhi syarat rukun nikah tetapi tidak tercatat di KUA, adalah anak yang sah.
Untuk mendapat akta kelahiran dengan menyebut nama ayah nya dapat diajukan gugatan asal usul anak oleh ibunya dengan menarik ayah sebagai tergugat.
Apa yang menjadi rujukan atau landasan konstitusinya
Pasal 42 Undang-Undang perkawinan jo ps 2 (1). Pasal 99 jo pasal 4 KHI.
Apa hak-hak yang melekat pada anak dan apa tanggung jawab orang tuanya
Anak mempunyai hak penuh terhadap ayahnya sebagaimana anak yang sah pada umumnya. Ayah mempunyai tanggung jawab penuh terhadap anaknya tersebut
Jika terjadi sengketa ibu atau anak menuntut dari ayahnya pertanggung jawaban hukum bagaimana proses dan mekanisme penyelasaiannya
Ibu selaku pemegang kuasa asuh (hadanah) atas anaknya dapat mengajukan gugatan terhadap ayah anak tersebut atas kelalaiannya dalam membiayai anak, dengan menyebutkan harta milik ayahnya yang bisa disita untuk nanti dilelang dan hasilnya buat bayar utang pembiayaan hadanah anak.
Jika dilakukan gugatan di pengadilan, siapakah yang berhak mengajukan gugatan nafkah anak luar nikah terhadap ayahnya.
Yang berwenang mengajukan gugatan adalah ibunya, jika ibu sudah wafat maka diajukan oleh keluarga atau orang lain yang memiliki kuasa asuh atas anak tersebut.
Pengadilan manakah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya
Gugatan diajukan pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal ayah.
Sejak kapan ketentuan mengenai kewajiban ayahnya mencukupi kebutuhan hidup anaknya ini mulai berlaku.
Sejak putusan MK mengenai hak keperdataan anak luar nikah. (tim)