A D H I Dukung Gagasan Presiden Yang Akan Menyederhanakan Regulasi dan UU
ADHINEWS.COM, Yogyakarta,- Ketua Organizing Commmite (OC) Simposium dan Rakernas Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (A D H I) Dr Achiel Suyanto SH. MH, MBA mendukung gagasan Presiden Joko Widodo yang akan melakukan penyederhanaan aturan hukum.
“Tetapi langkah ini harus benar-benar selektif dan ada sinkronisasi antar Peraturan perundang-undangan,” ujar Dr Achiel kepada ADHINEWS.COM di Yogyakarta.
Ahli hukum senior asal Yogyakarta ini berpendapat bahwa untuk membangun hukum dan penegakan hukum perlu ada penyederhanaan aturan hukum sebagaimana kebijakan Presiden Joko Widodo yang disampaikan usai dilantik sebagai Presiden 2019-2024.
“Dari hasil Simposium dan Rakernas kami memang belum menyelesaikan perumusannya, namun salah satu rekomendasi dan pemikiran saya selaku peserta Simposium dan Rakernas adalah usulan untuk penyederhanaan aturan hukum,” ujar salah satu pengurus A D H I ini.
Menurut Dr Achiel, sebenarnya pemikiran di bidang hukum sudah ada dalam salah satu rekomendasi hasil Rakernas kemarin namun nanti akan dirumuskan terlebih dulu.
Kebijakan Omnibus Law ini, lanjut Achiel akan merevisi puluhan UU menjadi satu UU agar tidak saling tumpang tindih, sederhana dan lebih fleksibel.
Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU.
Achiel sangat mendukung Omnibus Law yang dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan.
“Salah satu hambatan yang selama ini dikeluhkan investor adalah masih tumpang tindihnya UU dan peraturan. Semua instansi punya aturan sendiri dan berjalan sendiri-sendiri sehingga pengusaha harus menanggung beban birokrasi perijinan yang panjang dan berbelit, hal ini membuat biaya usaha dan biaya operasional perusahaan jadi tinggi,” kata Vice President A D H I ini.
Omnibus Law juga harus menciptakan produk hukum perundangan yang harmonis. Karena peraturan perundangan yang tidak harmonis akan menghambat kemajuan.
Model Omnibus Law ini sangat cocok dan relevan lantaran adanya kebutuhan untuk melakukan mengharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sementara itu menanggapi pelaksanaan Simposium dan Rakernas I di Yogyakarta, 26-29 Nopember 2019, Dr Achiel menyatakan secara umum pelaksanaan acara sudah berhasil dan berjalan baik sesuai target yang diberikan oleh President A D H I Dr Yetti Soehardjo.
“Kesan yang saya rasakan selama Rakernas sikap kekeluargaan antar peserta cukup baik,” tutur Dr Achiel.
Dr Achiel juga berpesan untuk pengurus agar tetap menjaga silaturahmi. Kemudian komunikasi antar pengurus juga harus lebih ditingkatkan. (tim)