Penulis : Dr Yetti Suciaty, SH MBA
President Asosiasi Doktor Hukum Indonesia ( A D H I )
Pembangunan dan penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo menajamkan pada regulasi yang berpihak pada perlindungan dan kepastian hukum pada investasi. Hal inilah yang ditunggu-tunggu kalangan dunia usaha untuk kembali menggerakkan roda perekonomian demi mengejar ketertinggalan kita dengan bangsa-bangsa lain dalam hal kemajuan ekonomi.
Mencermati setiap kebijakan dan langkah Presiden, penulis sangat memberikan apresiasi. Salah satunya ketika Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), untuk tidak mengganggu iklim investasi.
Penulis mendukung setiap langkah Presiden mewarning aparat penegak hukumnya jika berani mengganggu pengusaha atau kalangan dunia usaha dalam penegakan hukum. Sikap Pak Presiden yang mewanti-wanti jangan sampai ada mafia yang membajak aparat penegak hukum, patut kita apresiasi.
Bahkan Pak Jokowi mengancam jika ada aparat penegak hukum mengkriminalisasi pengusaha dengan cara-cara mencari-cari kesalahannya maka Presiden siap ‘menggigit’ balik aparat penegak hukum.
Arahan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas dengan jajaran Kemenko Polhukam di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober 2019.
Presiden awalnya meminta aparat penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan para investor.
Presiden meminta aparat penegak hukum dari Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung dan KPK untuk menjamin bahwa hukum bisa mendorong keberanian investor, pelaku industri, dalam menjaga program-program pemerintah. Jangan sampai aparat hukum kita dibajak oleh mafia.
Presiden meminta aparat penegak hukum mendukung program-program strategis pemerintah. Tak segan-segan Presiden mengaku siap menggigit balik aparat penegak hukum yang mencari-cari kesalahan dan memperkarakan pejabat BUMN yang sedang berinovasi dan menjalankan program strategis. Jangan sampai para mafia yang menggigit dan menghadang program pembangunan justru terus berkeliaran. Jangan sampai kesalahan yang tidak ada dicari-cari.
Menurut penulis apa yang disampaikan Presiden memang benar apa adanya. Sudah bukan rahasia lagi, selama ini pembajakan mafia mengakibatkan program-program pemerintah tidak bisa berjalan.
Jadi instrumen dan aparat hukum kita harus mendukung program-program strategis pemerintah dalam memecahkan permasalahan bangsa, memberikan keberanian kepada para pelaku usaha, BUMN, birokrasi untuk inovasi yang jelas tidak ada niat jahatnya.
Istilah hukumnya ‘mens rea’. Yang tidak ada niat melawan hukum jangan dicari-cari. Tapi jika ada niat jahatnya silakan diselesaikan.
Penulis merasakan selama ini banyak program-program masuknya investasi justru terkendala oleh permasalahan hukum. Sebenarnya banyak investor yang sudah antre untuk masuk, tapi karena kepastian hukumnya diragukan, akhirnya mereka tak bisa merealisasikan investasinya.
Para pelaku usaha dan investor dalam negeri termasuk BUMN yang banyak ketakutan dengan aparat hukum.
Agar orang atau badan mau menanamkan modalnya maka bermacam cara yang dilakukan pemerintah agar penanaman modalnya membuahkan hasil atau margin yang diinginkannya.
Termasuk didalamnya soal kepastian hukum dan perlindungan hukum dari aparat.
Pemerintah sudah berkali-kali melakukan deregulasi dan memberikan insentif bági usaha pionir atau di daerah tertentu/terpencil dan kemudahan agar suasana penanaman modal lebih bergairah atau membuka sektor sektor yang memerlukan modal besar dan expertise yang tinggi kepada asing.
Misalnya dibuat PP No. 45 th. 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dalam rarigka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
Penanarnan Modal Asing yang secara langsung digunakan menjalankan perusahaan di Indonesia dalam arti pemilik modal secara langsung menanggung risiko dan penanaman modal tersebut yang dilakukan berdasarkan ketentuan UU Penanaman Modal.
…..Kebijakan penanaman modal yang dibuat oleh pemerintah pusat kerap terhambat otonomi daerah melalui Peraturan Daerah dan birokrasi lainnya. Menurutnya, banyak Perda yang tidak konsisten dengan regulasi yang lebih tinggi….
Penanaman Modal tipe ini lebih menguntungkan negara tujuan investor, karena memperluas kesempatan kerja, mendapatkan transfer teknologi (management expertise, technical skills) , menambah cadangan devisa mata uang keras dan penghasilan pemerintah berupa penerimaan pajak.
Selain itu PT PMA dapat membuka pasar di luar negeri minimal di negeri asal mereka, juga franchise dan perjanjian lisensi Iainnya, dan perjanjian management dll.
Selama bertahun-tahun telah terbukti bahwa investasi asing di Indonesia berhasil menyerap tenaga kerja secara massal, meningkatkan pendapatan negara serta kemampuan sumber daya manusia karena ada transfer pengetahuan dan teknologi, terutama di bidang pengelolaan energi dan tambang seperti minyak, gas dan mineral.
Dalam berbagai hal, investasi asing bukan sekadar penanaman modal/ kapital, namun juga penciptaan nilai tambah bagi peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, kuatnya pengaruh opini publik dan lemahnya perlindungan investasi, membuat investor asing enggan untuk meningkatkan investasinya. Untuk itu diperlukan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pihak baik masyarakat dan negara maupun investor asing agar manfaatnya bisa dirasakan oleh semuanya.
Saran penulis kepada Presiden agar pemerintah bisa menyatukan pandangan agar investasi asing yang ada di Indonesia mampu bertahan dan memperoleh manfaat lebih, sedangkan kepentingan nasional lebih terjaga dan bisa dioptimalkan.
Jika masalah “gangguan” hukum yang diperlihatkan aparat di lapangan dengan mengatasnamakan hukum mengkriminalisasi pengusaha, maka penulis pesimis nilai investasi yang ditargetkan pemerintah akan tercapai jika kepastian kontrak serta landasan hukum tidak diimplementasikan dengan baik.
Salah satu faktor yang selama ini menjadi keluhan adalah masalah Otonomi Daerah yang kerap menyulitkan investasi
Kebijakan penanaman modal yang dibuat oleh pemerintah pusat kerap terhambat otonomi daerah melalui Peraturan Daerah dan birokrasi lainnya. Menurutnya, banyak Perda yang tidak konsisten dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kebijakan daerah terkadang menghambat Investasi. Kebijakan-kebijakan di daerah seringkali menghambat masuknya investasi. Hal tersebut disebabkan implementasi dari otonomi daerah yang tidak cukup kondusif dan efisien. Kadang-kadang peraturan di daerah juga tidak sesuai dengan undang-undang. Ini menimbulkan kebingunan untuk dunia usaha.
Kebijakan kemudahan investasi yang diberikan pemerintah pusat seringkali tersandung otonomi daerah. Bentrokan kebijakan ini kemudian menjadi modus kriminalisasi. Hal ini menjadi hambatan investasi.
Hambatan yang kerap dialami oleh investor, di antaranya inkonsistensi kebijakan, biroktasi yang rumit dan mahal, ketidakpastian kebijakan daerah, banyaknya pungutan termasuk pungutan liar, konflik komunal hingga sengketa tanah.
Banyak produk hukum di Indonesia yang saling tumpang tindih. Oleh karena menurut penulis jajaran Kementrian Hukum Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo harus mampu membenahi aturan tersebut agar tidak membingungkan investor. (***)