Jakarta, ADHINEWS – Siapa tak kenal dengan Pondok pesantren, sebuah institusi pendidikan keagamaan paling tua yang tumbuh secara swadaya dan berkembang di kalangan masyarakat Islam di Indonesia. Sebagai lembaga pendidikan yang telah lama berurat akar di negeri ini, pondok pesantren diakui memiliki andil yang sangat besar terhadap perjalanan sejarah bangsa.
Pesantren memiliki peran dalam berbagai bidang pembangunan di Indonesia seperti peran dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan pertahanan dan bidang-bidang lainnya seperti bidang hukum. Bagaimana sebuah institusi pesantren turut serta dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketua Dewan Pembina Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Dr. Adjat Sudradjat saat bertemu dengan redaksi di Bandung disela-sela kunjungan President ADHI Yetti Suciaty Soeharjo ke DPD ADHI Jawa Barat menceritakan secara detail apa dan bagaimana peran Pesantren dalam penegakan hukum di Indonesia.
Bagaimana Peran Pesantren di Indonesia ?
Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki kontribusi penting dalam ikut serta mencerdaskan bangsa. Pada awal kemunculannya pesantren merupakan tempat pendidikan tradisional yang mengajarkan kitab-kitab salafi (kitab kuning), namun seiring dengan kemajuan jaman di pesantren-pesantren dibuka juga sekolah-sekolah umum berasrama (boarding school) mulai dari tingkat pendidikan dini sampai perguruan tinggi, sehingga pesantren tidak hanya melahirkan SDM yang menguasai ilmu agama (kiayi) tapi juga mengusai ilmu pengetahuan umum (intelek).
Fungsi Pesantren sendiri seperti Apa ?
Pesantren memiliki peran sebagai lembaga pendidikan yang melakukan transfer berbagai ilmu agama (tafaqquh fiddin) dan nilai-nilai islami (Islamic vaues). Pesantren juga sebagai lembaga keagamaan yang melakukan kontrol sosial (social control). Dan yang ketiga, Pesantren sebagai lembaga keagamaan yang melakukan rekayasa sosial ( social engineering) atau perkembangan masyarakat (community development).
Suasana pesantren – alfianhusin.co.id
Bagaimana posisi Pesantren dalam Penegakan Hukum ?
Negara kita (Indonesia) adalah hukum( rechtstaat) negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, supaya kepentingannya jangan terganggu dan semuanya berjalan sesuai hukum, untuk tujuan itu, maka harus dilakukan penegakan hukum (low enforcement).
Penegakan hukum merupakan masalah yang berkaitan dengan keberadaan hukum dan masyarakat, hukum tidak mungkin dapat merealisasikan sendiri kehendaknya, karena ia hanya berupa norma-norma/ kaidah-kaidah, karena itu untuk mewujudkannya dibutuhkan perangkat penegakan hukum.
Apa saja komponen dalam penegakan hukum di Indonesia ?
Yang pertama adalah Hukumnya itu sendiri, hukum yang dimaksudkan adalah Undang-Undang atau peraturan tertulis yang berlaku umum yang dibuat oleh pemerintah. Yang kedua Penegak hukum, sebagai pihak yang langsung/tidak langsung terlibat dalam penegakan hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim, Advocat dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Komponen ketiga adalah Sarana dan fasilitas hukum, penegakan hukum dilakukan oleh aparat yang berkualitas ; profesional (memiliki kemampuan melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik) dan bermartabat (berwibawa, bersih dari KKN, berkeadilan). Dan yang terakhir adalah Masyarakat sadar hukum, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang ditenggarai masih rendah dikalangan masyarakat biasa maupun dilepel masyakat yang punya kedudukan dan kehormatan.
Suasana Pesantren – daarulmaarif.com
Apakah pesantren termasuk salah satu dari komponen tersebut?
Pesantrean sebagai lembaga kajian ilmu yang berada ditengah masyatakat dengan peran para Kiayi/ustad dan para santri yang sudah mumpuni dapat berkiprah dalam penegakan hukum melalui pendidikan, dakwah untuk membangun masyarakat sadar hukum.
Pembangunan masyarakat sadar hukum oleh pesantren dilakukan dengan melaksanakan fungsi pesantren sebagai Lembaga pendidikan, yang mengajarkan ilmu dari kitab-kitab salafi seperti ; Ilmu Tauhid (keimanan), Ilmu Fikih (hukum), Ilmu Tasyauf (ihsan) mengajarkan kelembutan hati, kebijakan dalam bertindak, hati-hati dalam berucap, kemudian Ilmu Ta’lim (pendidikan karakter, nilai-nilai, etika/ berbudi pekerti). Hasil yang diperoleh dari pendidikan di pesantren dan di sekolah berasrama di pesantren (boarding school) akan mampu melahirkan masyarakat sadar hukum yang memiliki kecerdasan intelektualnya (pinter, mumpuni), memiliki kecerdasan spiritual dan moralnya (jujur, amanah, berbudi pekerti dan hidup sesuai aturan (taat hukum).
Dan yang kedua adalah pesantren sebagai Lembaga kontrol sosial, menyampaikan dakwah memberi pencerahan supaya masyarakat dapat mengerti pentingnya mentaati hukum dan segala aturan yang berlaku guna mengatur bagaimana seharusnya berbuat/bertindak dan menentukan sikap ketika berhubungan dengan orang lain apa yang dianggap baik (sehingga dianuti) dan apa yang dianggap tidak baik (sehingga dihindari), semua cara itu dilakukan guna terwujudnya ketertiban, kedamaian hidup dalam bermasyarakat dan bernegara.