Dr. Adjat Sudrajat – Ketua Dewan Pembina Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI)
Oleh : Adjat Sudradjat
Penegakan hukum adalah kegiatan dalam proses untuk menegakan hukum atau berfungsinya norma-norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum bisa tegak apabila semua lembaga penegak hukum (struktur hukum) menjalankan hukum berdasarkan nilai, norma, azas dan rumusan kaidah hukum, sehingga tujuan penegakan hukum yaitu terpenuhinya rasa keadilan hukum, kegunaan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum dapat tercapai dengan baik. Karena itu penegakan hukum harus dilakukan oleh aparatnya yang profesional ( memiliki kemampuan menerapkan hukum sesuai dengan tupoksinya sebagai penegak hukum), bermartabat ( memiliki harga diri/bersih dari suap/terhormat dan tidak menjadikan alat penekan bagi kepenting politik.
Permasalahan dalam penegakan hukum setidak-tidaknya ada dua hal yang terkait dengan penegak hukum yaitu ;
1. Pembinaan profesionalisme penegak hukum ditenggarai masih diwarnai oleh praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.
2. Penegakan hukum yang bermartabat masih jauh dari yang diharapkan, integritas penegak hukum rendah, dijadikan alat penekan untuk kepentingan politik.
Pelaksanaan penegakan hukum yang baik dipengaruhi oleh empat faktor yaitu hukum positif (undang undang), profesionalisme penegak hukum, budaya penegakan hukum yang bermartabat dan sarana prasarana hukum yang mendukung penegakan hukum.
Uraian/penjelasan dibawah ini hanya yang terkait dengan 2 (dua) permasalahan yang dikemukakan diatas yaitu ;
1. Pembinaan profesionalisme.
Pembinaan hendaknya dilakukan mulai dari hulu ketika dilakukan rekruitmen sebagai penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) sampai ke hilir ketika diberikan kepercayaan memangku suatu jabatan sebagai penyidik, penuntut umum maupun sebagai hakim, jabatan tersebut diperoleh karena pendidikannya, kemapuannya dan karena terpenuhi syarat-syaratnya (bukan karena cara-cara yang tidak terhormat (kolusi, korupsi dan nepotisme).
Pembinaan profesionalisme penegak hukum akan terkendala karena lemahnya kualitas pengetahuan yang dimiliki oleh penegak hukum itu sendiri karena tidak banyak memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan/pelatihan/kursus di internal yang terkait dengan tupoksinya, hal lain juga karena terlalu lamanya penugasan disuatu tempat yang tidak banyak mendorong penegak hukum meningkatkan kualitas keilmuannya.
2. Penegakan hukum yang bermartabat.
Harapan dapatnya penegak hukum melaksanakan tugas penegakan hukum dengan baik, bersih dan punya wibawa belum terwujudkan, karena penegak hukum belum mampu menampilkan diri sebagai sosok penegak hukum yang bersih dari perbuatan tercela, kalau boleh diibaratnya penegak hukum sebagai sapu, bagaimana bisa nyapu bersih kalau sapunya kotor.
Tantangan penegakan hukum ke depan akan semakin berat oleh karena perkembangan jaman yang semakin maju, maka cara berpikir (main set) penegak hukum harus semakin maju, budaya kerja (culture set) dalam penangan dan penerapan hukum betul-betul dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan hukum, perilaku (behaviur set) penegak hukum menjadi contoh/tauladan dalam ketaatan terhadap hukum. Atasan penegak hukum di internal tidak perlu membuat kebijakan yang mendorong penegak hukum bawahan koruptip untuk mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi/diharapkan, kedudukan diberikan semata-mata karena prestasinya dan karena terpenuhi persyaratannya.
(punditax.com)
Dalam bulan Oktober 2019, Presiden baru dilantik dan untuk jalannya pemerintahan Presiden akan membentuk kabinet terdiri dari para menteri juga para pimpinan lembaga non kementrian antara lain Jaksa Agung. Diharapkan Jaksa Agung kedepan memiliki visi, misi dan program yang dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan dalam penegan hukum. Sekira ” Penegakan Hukum Yang Makin Profesional dan Bermartabat ” menjadi visinya, maka misi yang dicanangkan adalah ;
– Melakukan repormasi internal penegak hukum yang loyalitasnya, kapasitas/kualitasnya (profesionalitas dan integritasnya) tidak diragukan. Dalam upaya peningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, kejaksaan seyogyanya melakukan langkah-langkah sebagai berikut ;
– Meningkatan kualitas pelayanan hukum,
– Penegakan hukum lebih mengutamakan pencegahan melalui peran pendampingan,
– Melakukan penindakan secara profesional dan proporsional,
– Meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dalam penegakan hukum (Criminal Justice System),
– Meningkatkan kualitas sumber daya penegak hukum,
– Meningkatkan pengawasan melekat dan fungsional,
– Mengusahan gajih dan insentif penegak hukum yang memadai,
– memberikan kesempatan promosi bagi yang berprestasi dan menerapkan sangsi yang tepat bagi penegak hukum yang melakukan perbuatan tercela.
Guna merealisasikan misi tersebut, program yang perlu dilakukan terkait dengan ;
– Repormasi internal adalah membangun mental penegak hukum yang jujur dan memiliki integritas, membangun loyalitas penegak hukum supaya tidak melakukan tindakan diluar kendali pimpinan.
– Peningkatan kualitas pelayanan hukum dengan cara melaksanakan secara konsisten standar kinerja masalah/kasus/perkara, meningkatkan responsitas terhadap setiap laporan pengaduan.
– Langkah mengutamakan pencegahan melalui peran pendampingan dengan cara melalukan asistensi terhadap proyek-proyek strategis sejak persiapan s/d pelaksanaan, melakukan luhkum/penkum terhadap masyarakat/instansi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum.
– Langkah penindakan hukum secara profesional dan proporsional dilakukan dengan cara penanganan kasus/perkara secara bermartabat (benar, adil, tidak menjadikan penegakan hukum sebagai alat penekan untuk kepentingan politik).
– Meningkatkan kerjasama fungsional dan struktural dengan instansi terkait yang melaksanakan tugas penegakan hukum yakni dengan KPK, Polri, BPK/P dan penegak hukum lainnya (TNI AL, BC, KKP, Kehutanan), – Meningkatkan kualitas sumber daya penegak hukum dengan cara menerapkan code etik secara konsisten, memberikan reward bagi yang berprestasi dan punismen bagi yang melanggar,
– Meningkatkan fungsi pengawasan internal dengan cara melakukan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional dengan melibatkan Komisi Kejaksaann, melarang penegak hukum berhubungan dengan pihak berperkara,
– Mengusahakan para penegak hukum kejaksaan mendapatkan gajih/insentif/tunjangan yang memadai, untuk mencegah perbuatan korupsi, memberikan atensi/penghargaan atas prestasi kerjanya.
Keinginan penegakan hukum dilaksanan secara profesional dan bermartabat hingga saat masih menghadapi kendala, diantara penyebabnya adalah faktor sumber daya penegak hukum yang belum memiliki kempuan melaksanakan tupoksinya dan menjaga dirinya dari melakukan perbuatan yang tidak baik (tercela).
Guna mengatasi permasalahan dalam penegakan hukum yang disebabkan oleh penegak hukumnya, maka langkah-langkah guna mengatasinya adalah melaksanakan misi dan program sebagaimana dimuat dalam uraian/penjelasan diatas.