Jakarta, ADHINEWS – Gonjang ganjing hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 sampai saat ini masih belum mencapai titik temu. Pengumuman hasil rekapitulasi KPU belum sepenuhnya diterima oleh sebagian masyarakat. Pihak-pihak yang belum menerima hasil KPU, bahkan menggelar aksi People Power atau Kedaulatan rakyat di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena merasa penyelenggaraan pemilu dilakukan tidak secara adil dan transparan.
Terkait hal itu, Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) mengharapkan penyelesaikan sengketa pemilihan umum presiden bisa dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku yaitu melalui pengajuan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
“Sebagai negara hukum, sudah seyogyanya jika ada sengketa terkait hasil pemilu diadukan ke lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu yaitu mahkamah konsttusi,” ujar Presiden ADHI Yetti Suciaty Soehardjo kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Yetti yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Hukum (IKA Dikum) Unisba ini, aksi demontrasi atau people power untuk menuntut ketidakadilan kepada penyelenggara pemilu diperbolehkan dan sah menurut undang-undang, namun kegiatan tersebut rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan akhirnya menimbulkan korban jiwa. “Silahkan saja aksi demo dilakukan, tapi tetap harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” Tambahnya.
Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Jawa Barat itu mengapresiasi salah satu paslon yang mendaftarkan gugatan sengketanya ke Mahkamah Konstitusi. “Ini adalah pekerjaan besar bagi Mahkamah Konstitusi, karena menyangkut masa depan negara Indonesia.
ADHI mengharapkan agar hakim MK dapat bekerja secara independen dan dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya berdasar fakta hukum yang ada. “Sidang harus dilakukan secara transparan agar masyarakat bisa ikut memantau jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
MK menyatakan akan melakukan verifikasi berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selanjutnya proses akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni 2019. Kemudian pemeriksaan pokok perkara pada 17 sampai 21 Juni dan pengucapan putusan pada 28 Juni 2019.