Jakarta, ADHINEWS – Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) menanggapi serius munculnya Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengingat selama ini Indonesia telah memiliki sejumlah lembaga penegak hukum yang telah diatur dalam undang-undang, di antaranya Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Presiden ADHI Yetti Suciaty Soehardjo kepada wartawan di Pontianak saat berbuka puasa bersama dengan para pengusaha di Kalbar senin, 20/5/2019 menegaskan seharusnya pemerintah lebih mengoptimalkan lembaga penegak hukum yang sudah ada, karena bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan. “Saat ini instrumen hukum sudah ada, mulai dari lembaga, undang-undang hingga aparat penegak hukum. “Jangan ada kesan tim ini hanya berlaku untuk lawan politik, atau tokoh-tokoh yang tidak disukai dan dianggap berbahaya oleh penguasa,” Ujar Yetti.
Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Jawa Barat itu juga mengatakan Tim Asistensi jika dibentuk untuk hanya untuk menyasar tokoh-tokoh tertentu yang dianggap vokal, bisa menimbulkan diskriminasi karena menggunakan instrumen penegakan hukum hanya terhadap pihak atau kelompok tertentu saja. Lebih lanjut dia mengatakan jangan sampai dengan tim ini akan memberangus kemerdekaan untuk mengemukakan pendapat. “Kebebasan berpendapat sudah dijamin oleh didalam Pasal 28E UUD 1945, setiap orang memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat maupun menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya,” tukasnya.
Selain itu, Pasal 23 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga telah menjamin setiap orang untuk bebas mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat—secara lisan atau tulisan, melalui media apapun dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Senada dengan Yetti Suciaty, Vice Presiden ADHI Dr Marsidin Nawawi mengatakan maksud dan tujuan dibentuknya Tim Asistensi ini sangat kental dengan kepentingan kekuasaan dan politik. “Prinsip kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum terkebiri seperti awal orde baru dengan kopkamtibnya,” Ujar Nawawi.
Dr Marsidin Nawawi – Vice Presiden ADHI
Di tempat terpisah Wasekjend ADHI Urbanisasi mengatakan saat ini sudah ada Lembaga dan perangkat hukumnya sehingga tidak menjadi urgent dibentuknya tim asistensi tersebut. Menurutnya, Pembentukan Tim ditengah kondisi saling curiga pasca pilpres dan meningkatnya suhu perbedaan politik maka segala yang dilakukan akan memicu sikap skeptis.
“Saya memaknai Tim Asistensi Hukum yang dibentuk oleh Menkopolhukam tidak lebih dari Konsultan Hukum yang tugasnya sementara untuk meneliti, menelaah, mendefinisikan dan memberikan legal opinion setiap kegiatan yg diduga mengandung konsekuensi hukum yang penegak hukum masih ragu. Sikap ini saya anggap sebagai bentuk kehati-hatian menkopolhukam dan jajarannya, agar penegak hukum dalam menindak tokoh yang dianggap melanggar hukum diperkuat dengan pendapat hukum oleh para Praktisi,” Ujar Urbanisasi.
Dr. Urbanisasi – Wasekjend ADHI
“Saya positive thinking bahwa Tim ini Independent. Apa lagi Beberapa Anggota kita menjadi Bagian dari Tim Ini, perlu kita beri masukan agar kecurigaan masyarakat jangan sampai itu yg terjadi,” Tandasnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto resmi membentuk Tim Asistensi Hukum. Mereka ditugaskan untuk menganalisis berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat, untuk selanjutnya melaporkan kepada pemerintah.
Siapa sajakah mereka? Mereka adalah para pakar hukum, akademisi dan aparat pemerintah yang totalnya berjumlah 24 orang. Tim bentukan Wiranto ini nantinya juga menilai ucapan-ucapan di publik yang dianggap meresahkan usai Pemilu 2019.