Jakarta, ADHINEWS – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap ketua umum PPP Romahurmuziy (Romi) mendapat banyak dukungan. Salah satunya dari Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI). Kepada waktawan di Jakarta baru-baru ini, Presiden ADHI Yetti Suciaty Soehardjo mengatakan OTT yang dilakukan menunjukkan independensi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia “Kami sangat mendukung langkah KPK dalam OTT terhadap ketua umum PPP. ADHI acungkan jempol untuk KPK” ujar Yetti.
Menurutnya, ini menunjukkan prefesionalitas kerja KPK yang melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Seperti diketahui Romahurmuziy merupakan ketua umum partai pendukung capres petahana. Selain itu, Romahurmuziy juga merupakan orang dekat presiden dan menjadi salah satu anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.
Yetti menyatakan keprihatinannya kepada capres dan cawapres karena para pendukungnya sibuk dengan urusan dan mengeruk harta untuk kepentingan diri sendiri. Untuk itu ADHI minta agar kasus ini segera diproses untuk memberikan efek jera kepada para koruptor lainnya. “Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya akan jatuh, Yang lain jangan coba-coba,” tegasnya.
Lebih lanjut wanita yang juga Dewan Penasehat Kadin Jawa Barat ini mengatakan melalui OTT KPK ini diharapkan bisa menjadi pintu masuk pemberantasan korupsi yang ada di Kementerian Agama. “ini bisa menjadi entry point bagi KPK untuk melihat lebih jauh apa yang terjadi di kemenag,” Tambahnya. Berdasar hasil pemeriksaan KPK saat itu, Romi diduga sudah menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kementerian Agama di Jawa Timur.
Di tempat terpisah pengurus kajian hukum pidana ADHI Dr Dwi Wahyono menilai banyaknya kasus korupsi yang melibatkan politisi karena biaya politik yang sangat tinggi. Untuk itu, dirinya mendukung usulan pemberian dana untuk partai politik oleh pemerintah agar elit partai tidak mencari dana dari sumber-sumber yang diharamkan.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketum PPP Romahurmuziy bersama lima orang lainnya di Jawa Timur. Mereka ditangkap terkait dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama di lobi Hotel Bumi, Surabaya, Jumat (15/3/2019) lalu.
Selain Romi, lima orang lainnya yang diciduk KPK yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) yang juga Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ). Kemudian, Asisten Romahurmuziy berinisial ANY, Caleg DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, AHB, serta seorang Sopir berinisial S.
KPK juga tengah mengembangkan kasus tersebut dengan menyegel ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB. Kemudian ruang kerja Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Nur Kholis.
KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka yakni sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.