Jakarta, ADHINEWS – Kasus yang menjerat mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun terkait tindak kasus UU ITE terus bergulir. Simpati dari berbagai kalangan terus mengalir, bahkan presiden Joko Widodo pun mendukung penuh Baiq Nuril mencari keadilan.
President Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Dr Yetti Suciaty Soehardjo. S.H, MBA dalam keterangannya menghadapkan proses peradilan yang berjalan dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada Baiq.
Terkait kasus UU ITE, harus dijelaskan secara gamblang tindakan-tindakan Baiq yang bisa dijerat pasal UU ITE. Namun demikian, Proses peradilan juga jangan menutup mata mengapa Baiq Nuril bisa melakukan hal tersebut.
“peradilan jangan hanya terpaku pada pasal UU ITE saja, tapi juga harus melihat latar belakang mengapa Baiq Nuril memposting rekaman tersebut. Jadi keputusan pengadilan yang diambil harus seadil-adilnya dengan mempertimbangkan segala aspek,” ujar Yetti lebih lanjut Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Jawa Barat ini yang juga sekrt Senior Hipmi juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penundaan eksekusi terhadap Baiq.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Kejagung mendengarkan dan memberikan respons terhadap suara masyarakat sipil yang menuntut keadilan bagi baiq Nuril. Namun demikian, lanjutnya, meski telah dilakukan penundaan ekskusi, namun proses hukum Baiq Nuril masih panjang. “Kita harus mengawal peradilan kita agar bisa memutuskan perkara ini sesuai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Jika nantinya proses ini terus bergulir, Yetti berharap Presiden Joko Widodo bisa memberikan amnesti atau pengampunan bagi Baiq Nuril Maqnun.
Seperti diketahui, MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Demikian ujar Yetti selaku president Asosiasi Doktor Ilmu Hukum ( ADHI) yg sempat ditemuin di tengah – tengsh kesibukannya di Bali tgl 20
Nopemb 2018 hari Selasa kemaren.