Jakarta, ADHINEWS.COM,- Pengurus Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Dr Anak Agung Ayu Nugrah Tini Rusmini Gorda, SH MH MM mengingatkan para orang tua agar menjaga putra-putrinya dari ancaman dan bahaya kejahatan seksual menyimpang (pedofilia) terhadap anak-anak yang menyusup melalui teknologi informasi atau digital. Mereka menjaring calon korbannya anak-anak melalui Facebook, twitter, whatss apps secara berkelompok.
Menurut Doktor Hukum jebolan Universitas Brawijaya Malang ini, banyaknya kasus kejahatan terhadap anak yang terjadi lewat media sosial harus diantisipasi dan dicegah.
“Para orang tua harus selalu membimbing putra putrinya saat menggunakan sosmed, agar putra-putri kita tidak terjebak dan tidak menjadi korban bujuk rayu yang menipu dari pelaku pedofil melalui medsos,” ujar Tini Gorda yang juga Ketua Umum Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Bali ini.
Belum lama ini muncul grup pedofil di Facebook yang berisikan ratusan gambar, video serta tulisan aksi pedofilia yang sangat memprihatinkan. Grup Facebook yang beranggotakan sekitar 7.000 akun ini ternyata juga diikuti oleh anak-anak.
Menanggapi percakapan para pedofil di grup Facebook yang beberapa waktu lalu sempat marak beredar, Tini Gorda meminta aparat kepolisian melakukan patroli siber di semua jaringan, akun, dan transaksi dari grup Facebook pedofil, atau pelaku kejahatan seks terhadap anak. Hal ini untuk melindungi anak-anak dari jebakan pelaku pedofil di grup medsos.
“Polisi jangan hanya berhenti pada penangkapan beberapa waktu silam saat mencuat admin grup Facebook pedofil. Karena, mereka memiliki jaringan, bahkan sindikat melalui media sosial,” kata tokoh wanita Pendidikan di Bali ini.
Karena, lanjut Tini Gorda, belakangan ini banyak kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum berawal dari munculnya komunikasi di media sosial.
Tini Gorda yang aktif mengelola lembaga pendidikan di Bali menyarankan kepada orang tua agar memastikan anak mengikuti code of conduct (pedoman perilaku termasuk pencantuman umur dsb) di media sosial.
“Jangan diijinkan anak menggunakan sosmed di luar pantauan, hingga benar-benar mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang melanggar hukum dan mana yang tidak,” kata Tini Gorda.
Tini Gorda mengingatkan bahwa kejahatan seksual masih menjadi masalah serius di Indonesia. “Ini memang warning buat kita semua. Kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak itu masih menjadi masalah serius di Indonesia, kejadiannya sering berulang kali,” kata Tini.
Pelakunya bukan hanya orang Indonesia tapi juga diduga di beberapa kasus melibatkan orang asing. Beberapa waktu silam misalnya kasus di Bandung, empat anak mendapat iming-iming hadiah PlayStation untuk beradegan seks dengan perempuan dewasa dalam tayangan video. Di Blok M, Jakarta, anak jalanan dicabuli. Dimana dari kedua kasus tersebut ada relasi dengan pemesan yang merupakan negara asing.
Kasus kekerasan seksual (pedofil) pada anak-anak makin memprihatinkan. Pada awal tahun 2018 ini sudah muncul tiga kasus pedofilia. Yang terbaru adalah sodomi 41 anak oleh seorang guru di Tangerang. Dengan memberikan iming-iming ajian “semar mesem” untuk memelet lawan jenis, pelaku memperdaya bocah-bocah berusia 10-15 tahun.
Tini mengimbau masyarakat agar bersatu untuk menjaga anak-anak dari paparan kasus-kasus kejahatan seksual tersebut. Dia juga berharap agar proses hukum berjalan dengan baik terutama jika yang terlibat merupakan orang tua atau tenaga pendidik, maka harus ada pemberatan hukuman.
Selama ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memuat ancaman hukuman yang ringan bagi pedofil. Ancaman hukuman itu sebetulnya sudah diubah lewat UU No. 35 Tahun 2014. Sayangnya, yang diperberat hanyalah ancaman hukuman minimal, dari 3 tahun penjara menjadi 5 tahun. Adapun ancaman hukuman maksimal tetap 15 tahun.
“Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat perlu mempertimbangkan untuk memperberat pula ancaman hukuman maksimal bagi pedofil, kendati tidak harus sampai pidana mati. Bagaimanapun, kejahatan pedofilia amat keji,” katanya.
Kejahatan ini sama bejatnya dengan melibatkan anak-anak dalam jual-beli narkotik, yang diancam dengan hukuman lebih berat, yakni penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Tini Gorda meminta pemerintah mensosialisasikan ke masyarakat agar melindungi anak-anaknya. “Tak ada salahnya kita mencontoh negara-negara maju yang sudah menerapkan aturan, di antaranya, tak memperbolehkan melepas anak-anak bepergian tanpa pendamping. Orang tua juga dilarang meninggalkan anak sendirian di rumah, mobil, ataupun tempat umum,” katanya.
Selain itu, Tini Gorda juga mendesak pemerintah segera melakukan langkah maksimal merehabilitasi para korban pedofilia. Terhadap institusi sekolah, perlu bergerak cepat membantu menyembuhkan trauma korban dan menjaga mereka dari kemungkinan dijauhi oleh teman-teman mereka. Masyarakat juga dihimbau segera menghentikan penyebaran foto korban. (tim)