Dr Sugianto, SH MH Akademisi FSEI IAIN Syeikh Nurjati Cirebon (Sumber foto : Radar Cirebon)
Cirebon, ADHINEWS.COM,– Pengamat hukum dari IAIN Syeikh Nurjati, Cirebon Dr Sugianto, SH MH mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu membatalkan rencana mengumumkan calon kepala daerah yang berpotensi 90 persen menjadi tersangka kasus korupsi.
Menurut Sugianto, hal ini dilakukan agar masyarakat tahu dengan integritas calon pemimpin yang akan dipilih secara langsung oleh rakyat.
“Dalam UU Nomor 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan Gubernur, bupati, walikota menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai calon resmi oleh KPUD tidak bisa dibatalkan sampai pelaksanaan pemilihan, walaupun calon kepala daerah terindikasi dengan dugaan korupsi,” ujar Sugianto kepada ADHINEWS.COM di Cirebon, Jumat (9/3/2018)
Sehingga meski Cakada itu dibidik KPK sebagai tersangka, namun lembaga anti rasuah ini tidak bisa membatalkan.
Menurut Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) ini, pelaksanaan Pilkada yang dipilih secara langsung oleh rakyat merupakan bentuk demokrasi yang efektif. Karena rakyat yang akan langsung memilih calon pemimpinnya sebagai Gubernur, Walikota atau Bupati.
“Namun menurut pendapat saya, pemilihan langsung ini menimbulkan konsekuensi demokrasi yang berbiaya mahal dibandingkan dipilih oleh DPRD yang notabene sebagai wakil rakyat,” kata Dr Sugianto.
Salah satu yang membuat prihatin Sugianto dari penyelenggaraan Pilkada langsung adalah isu mahar politik dan money politik. “Mahar politik dan money politik indentik sama hal ini merusak demokrasi di Indonesia bila tidak ditekan, bisa merusak moralitas calon pemimpin bangsa,” paparnya.
Sugianto khawatir perubahan sikap KPK membatalkan rencana mengumumkan calon kepala daerah yang terindikasi korupsi akan memunculkan blunder di masyarakat soal calon-calon kepala daerah.
Oleh karena itu Sugianto mendukung langkah KPK untuk tegas melaksanakan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap calon kepala daerah yang diduga terindikasi dugaan korupsi agar rakyat menjadi tahu.
“Tidak harus tebang pilih, buktikan dan tunjukkan pada rakyat bahwa KPK RI sebagai lembaga anti rasuah yang tanpa pandang bulu, agar tidak terjadi spekulasi dan kecurigaan,” tegas Sugianto.
Sugianto menilai pengumuman ini penting untuk melindungi pemilih tidak menjadi korban salah pilih dalam Pilkada. Apalagi, kata dia pemilih mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat terkait para calon kepala daerah.
“Selain itu, agar para calon bermasalah itu juga tidak bermanuver dengan membangun strategi seolah-olah sebagai pihak yang dizalimi dan dikriminalisasi. Padahal, kenyataan memang mereka bermasalah,” tandas dia.
Transparansi mengenai profil calon kepala daerah menjadi penting. “Untuk mengatasi hal tersebut saya anggap sebuah kegagalan parpol dalam mengkader calon pemimpin, seharusnya tidak memaksakan kehendak untuk mengusung calon kepala daerah,” kata Sugianto. (tim)