Vonis penjara menjadi enerji bagi suburnya peredaran gelap narkotika
Komjen Pol Dr Anang Iskandar S.Ik
Pembina Dewan Pembina Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012-2015
Permasalahan lain yang timbul akibat penyalah guna ditahan, kemudian mendapatkan vonis penjara ini dapat menjadi pemicu kriwikan dadi grojokan (hal kecil yang bisa jadi masalah besar) yaitu dapat menjadi enerji yang tak kunjung padam bagi suburnya peredaran gelap narkotika di Indonesia sebab :
1. Penyalah guna tidak sembuh, mereka tetap menjadi demand peredaran gelap narkotika , apalagi demandnya berkumpul dilapas sehingga lapas menjadi sasaran lokasi bisnis narkotika yg menggiurkan . Pada kondisi ini lapas menjadi titik berdaya menghadapi para pensuppy kebutuhan penyalah guna yang dipenjara.
2. Jumlah penyalah guna meningkat dari waktu ke waktu , karena penyalah guna lama tidak direhabilitasi , timbul penyalah guna baru sehingga kebutuhan akan akan narkotika semakin besar dan semakin banyak pemain narkotika yg menjadi pensuppynya . Pada titik ini mengakibatkan bisnis narkotika bertambah besar.
3. Mematikan upaya penyembuhan / rehabilitasi secara mandiri yg menjadi tanggung jawab keluarga , dan program wajib lapor ke IPWL ( institusi penerima wajib lapor ) yang dilakukan Kemenkes , kemensos dan BNN untuk mendapatkan kesembuhan.
Pada point ini meskipun di iming iming dibiayai pemerintah dan diberi bonus tidak dituntut pidana oleh undang undang, masarakat tetap takut karena pengalaman selama ini kalau berhubungan dengan hukum diperlakukan seperti kriminal mengikuti jalur CJS.
4. Instansi pemerintah yg menyelenggarakan fungsi rehabilitasi menjadi terkendala karena tidak adanya input baik dari sumber rehabilitasi yang bersifat mandiri , wajib lapor maupun dari keputusan hakim meskipun jumlah penyalah gunanya dari tahun ke tahun jumlahnya bertambah banyak. (bersambung)