Jakarta, ADHINEWS.COM,- President Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Yetti Suciaty Soehardjo memberi masukan kepada penegak hukum agar tidak menghukum pemakai sebagai korban narkoba. Pasalnya, pemakai atau pengguna narkoba adalah korban dan bukan penjahat. Kecuali, bandar atau pengedar narkoba. Ia harus dihukum berat karena telah merusak generasi muda.
“Saya berharap penegak hukum merehabilitasi pecandu narkoba dan bukan menghukumnya ketika si pemakai ini tertangkap memiliki dan mengkonsumsi narkoba, berbeda dengan pengedar narkoba atau bandar narkoba, mereka justru yang harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Yetti Suciaty Soehardjo, di Jakarta, Rabu (31/1/2018)
Pernyataan Yetti ini menanggapi maraknya penangkapan yang dilakukan polisi belakangan ini terhadap sejumlah artis yang kedapatan memakai barang haram tersebut.
Diantaranya artis Jeniffer Dunn, Tio Pakusadewo, Ello, Tora Sudiro. Sebagian dari mereka yang terjerat kasus narkoba itu ternyata divonis hukuman penjara.
Menurut Yetti, hukuman pelaku narkotika tak terlepas dari peran jaksa dan hakim. Sehingga Yetti menyarankan, baik jaksa maupun hakim perlu berhati-hati dalam menghukum si pelaku. Apakah dia sekadar pemakai sehingga bisa dikategorikan sebagai korban dari peredaran narkoba. Namun ada juga pemakai yang merangkap sebagai bandar narkoba.
“Kalau dia murni hanya pemakai maka baik jaksa maupun hakim harus bijak untuk menyembuhkan pengguna narkoba agar ia tidak lagi menjadi pemakai atau ketergantungan narkoba,” kata konsultan hukum ini.
“Karena jika pendekatannya ke arah rehabilitasi, banyak juga korban kecanduan narkoba yang berhasil pulih kembali dan tidak lagi ketergantungan dengan barang membahayakan itu,” sambung Doktor alumni Universitas Islam Bandung ini.
Terkait dengan vonis hukuman penjara dan rehabilitasi, pengurus HIPMI ini menyatakan jangan sampai muncul ketidak adilan antara pelaku konsumen narkoba dari kalangan orang biasa dengan para artis.
“Soalnya belakangan ini saya lihat banyak artis yang berubah hukumannya dari penjara menjadi rehabilitasi, menurut saya jangan sampai hukuman ini membeda-bedakan, karena dia artis terus direhabilitasi sementara pelaku konsumsi narkoba dari kalangan orang biasa tetap dihukum penjara, jangan sampai hukum bersifat diskriminatif,” papar Yetti.
Yetti mengatakan aparat penegak hukum seperti polisi kejaksaan atau hakim jangan sampai mendiskriminasi hukuman terhadap pelaku narkoba. Sebab, kejaksaan merupakan penuntut beratnya hukuman, sedangkan hakim akan mempertimbangkan.
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly menyindir penegak hukum yang bisa dibilang kurang fair dalam menghukum pelaku narkoba karena lebih banyak figur publik yang mendapat rehabilitasi. Yasonna menilai terkadang hukuman rehabilitasi pelaku narkoba hanya bagi orang kaya atau orang tenar.
“Jadi maka pendekatan kita dalam menangani narapidana atau warga binaan narkoba itu harus rehabilitasi. Kalau masukin terus. Janganlah orang top saja yang direhabilitasi. Raffi Ahmad, anaknya Rhoma Irama. Tapi yang nggak punya uang tangkap masuk ke dalam,” kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Jumat (26/1).
Yasonna menilai tidak adil bila rehabilitasi hanya ditujukan bagi kalangan atas. Sedangkan orang yang tidak mempunyai uang harus dimasukkan ke penjara.
“Ini nggak fair. Maka saya katakan, paradigma dalam menangani narkoba harus rehabilitasi. Paradigma itu. Karena ada kesalahan masyarakat, bukan kesalahan, ini kita membantu,” ujarnya. (tim)