Petugas kepolisian berjaga di depan ruang tempat Setya Novanto dirawat, di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). – ANTARA/Galih Pradipta
Jakarta, ADHINEWS.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.
“Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.
“Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017,” ucap Febri.
Oleh karena pihak Novanto menolak, maka penyidik KPK menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun berita acara itu ditolak juga oleh pihak Novanto.
“Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti,” kata Febri.
Surat penahanan tersebut diserahkan KPK kepada kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
“Tadi ada peristiwa yang kurang mengenakkan terjadi antara KPK dengan keluarga dan dengan saya. Karena tadi setelah ada kesepakatan bahwa Pak SN dipindahkan ke RSCM karena masalah medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat mengatakan bahwa Pak SN telah ditahan dan sekarang menjadi wewenang KPK,” ujar Fredrich seusai proses pemindahan Setya Novanto (SN) dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM.
Fredrich menegaskan bahwa kliennya belum pernah diperiksa oleh KPK. Dia mempertanyakan undang-undang mana yang memberikan kewenangan bagi KPK menahan seseorang tanpa proses pemeriksaan terlebih dulu.
“Saya tanya itu ke KPK, mereka bilang punya wewenang. Saya tanya wewenang mana, KPK tetap bilang punya wewenang. Tapi, tidak bisa sebutkan undang-undangnya,” kata Fredrich.
Dia menegaskan baik dirinya maupun pihak keluarga tidak ada yang bersedia menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan KPK itu.
“Surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani,” tegas Fredrich.
Fredrich menekankan tidak mau mengakui surat penahanan yang dikeluarkan KPK tersebut.
Novanto saat ini berada di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebelumnya dia berada di RS Medika Permata Hijau. Lantaran sedang dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto.
Pada Jumat siang, Setya Novanto dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM, Jakarta karena keterbatasan alat medis. Setya Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik di Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam.
Setya Novanto dikabarkan cedera pelipis, serta lecet di leher dan lengan kanan. (tim)