Jakarta, ADHINEWS.COM,- KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. Namun Novanto dibantarkan penahanannya karena menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelum masuk perihal pembantaran, perlu diketahui terlebih dulu tentang penahanan dalam KUHAP yaitu dalam Pasal 21 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi:
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Di tingkat penyidikan, seorang penyidik hanya dapat melakukan penahanan dengan jangka waktu paling lama 20 hari seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 1 KUHAP. Bunyinya:
Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
Penahanan itu bisa diperpanjang paling lama 40 hari oleh penuntut umum seperti diatur dalam Pasal 24 ayat 2. Apabila waktunya melebihi itu sementara, berkas perkara tersangka itu belum selesai maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.
Mahkamah Agung (MA) pada tahun 1989 mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 tahun 1989 tentang pembantaran. SEMA itu mengatur tentang pembantaran tenggang waktu penahanan yang harus dirawat di rumah sakit. Apabila tidak diatur, maka aturan tenggang waktu seperti diatur dalam Pasal 24 KUHAP bisa mempersulit penyidik.
“Akhir-akhir ini sering terjadi terdakwa yang berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara mendapat izin untuk dirawat inap di rumah sakit di luar Rutan, yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya untuk menahan telah habis,” tulis SEMA itu.
MA pun menganggap perlu adanya petunjuk terkait hal itu agar dapat menimbulkan rasa keadilan di masyarakat. Dengan begitu, MA membuat SEMA tersebut.
“Dengan demikian berarti bahwa setiap perawatan yang menginap di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara atas izin instansi berwenang menahan, tenggang waktu penahanannya dibantar (gertuit), pembantaran mana dihitung sejak tanggal terdakwa secara nyata dirawat inapkan di rumah sakit yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Rumah Sakit di tempat mana terdakwa dirawat,” tulis SEMA itu.
“Pembantaran sebagaimana dimaksud dalam butir 5 tidak perlu memakai penetapan tersendiri dari Ketua Pengadilan Negeri, akan tetapi berlaku dengan sendirinya dan akan berakhir begitu terdakwa berada kembali dalam Rumah Tahanan Negara,” demikian lanjutan bunyi SEMA itu.
Setelah pembantaran selesai maka tenggang waktu penahanan akan berjalan kembali dan dihitung sesuai dengan KUHAP. Dengan demikian sesuai aturan hukum, KPK tetap melanjutkan proses terkait pembantaran penahanan yang berarti masa tahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit. (dtc)