Jakarta, ADHINEWS.COM,- Pasca kemenangan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pra Peradilan atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP, kini giliran dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserang balik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Saut Situmorang dilaporkan pengacara Setya Novanto dari kantor Yunadi and Associates Sandi Kurniawan ke kantor polisi. Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dituduh atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau penyalahgunaan wewenang.
“Laporan berdasarkan LP nomor LP/1028/IX/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandi Kurniawan selaku kuasa hukum Setya Novanto,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Bahkan Bareskrim Polri bergerak cepat memproses pengaduan Setya Novanto. Sejak Selasa (7/11/2017) sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP tersebut dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Namun, munculnya kabar penerbitan SPDP ini bukan berasal dari kepolisian.
Justru Fredrich Yunadi yang mengundang wartawan ke Bareskrim dan menunjukkan surat SPDP dari Polisi. Fredrich mengaku mengadukan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke polisi pada 9 Oktober 2017.
“Ini sekarang statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut dan Agus Rahardjo,” ujar Fredrich sembari menunujukkan SPDP tersebut di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2017).
“Dan saya harap dalam waktu tidak terlalu lama berkas ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan,” kata Fredrich menambahkan.
Fredrich menuduh terlapor dengan Pasal 263 dan pasal 421 juncto 23 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi. Fredrich pun mengklaim telah menyertakan bukti-bukti kasus tersebut. Namun, dia enggan membeberkan bukti tersebut.
“Bukti dari kita kami sudah diserahkan, kita tidak bisa buka itu karena mempengaruhi pemeriksaan. Yang penting sekarang gini tidak ada kekebalan hukum di sini. Saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK,” kata dia.
Kasus penyalahgunaan jabatan dan pembuatan surat tersebut, menurut Fredrich juga berkaitan terhadap kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-el) yang melibatkan Setya Novanto.
“Oh iya jelas semuanya (berkaitan). Suratnya banyak yang tidak benar. Karena saya yakin penyidik sudah dapatkan bukti autentik semua,” kata Fredrich.
Fredrich juga mengklaim SPDP Bareskrim terkait penyidikan Saut Situmorang dan Agus Raharjo telah diteruskan ke KPK. “Mereka (KPK) bertindak seolah-olah legislator padahal mereka hanya pelaksana hukum kadang mereka lupa daratan, Itu lah yang buat mereka terjerat masalah pidana,” kata Fredrich.
Sementara dari pihak Polri sendiri belum bersedia mengonfirmasi terkaitan penerbitan SPDP dari Bareskrim tersebut. “Silakan konfirmasi ke Kadiv Humas ya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dikonfirmasi Republika.co.id.
Dalam SPDP yang ditunjukkan Fredrich kepada wartawan, Rudolf sebagai penanda tangan selaku penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Muhammad Rum membenarkan perihal SPDP tersebut. Kejaksaan kata Rum, baru menerima SPDP atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan menggunakan surat palsu pada Rabu siang tadi.
“Ya sudah terima SPDP tersebut tadi siang,” ujar Rum di Jakarta, Rabu (8/11/2017). (tim)