Jakarta, ADHINEWS.COM,- Sebagian besar kalangan akademisi dan pengamat mendukung pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang. Anggapan bahwa Perppu ini akan menjadikan pemerintahan otoriter sebagai pandangan yang keliru.
Pengamat hukum Dr Yetti Suciaty Soehardjo menilai Perppu tentang Ormas yang kini jadi UU menjadi wujud nyata dari pelaksanaan roh atau sumber hukum tertinggi di Indonesia, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pancasila sebagai sumber hukum negara, inilah yang dijadikan pijakan atau landasan terbitnya Perppu Ormas yakni melindungi dan merawat Pancasila dengan mewajibkan setiap Ormas yang berdiri di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, sehingga Perppu itu jelas melarang Ormas yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Dr Yetti Suciati di Jakarta, Minggu (29/10/2017).
Dr Yetti menyebutkan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terpaparkan dengan jelas pada pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara.
Kemudian penjelasan pasal 2 tersebut menyatakan, bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Harus dipahami, bahwa nilai-nilai Pancasila secara normatif haruslah dihubungkan antara asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan dengan sila-sila dari Pancasila, inilah yang dijaga betul dalam Perppu Ormas agar tiap Ormas yang didirikan tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila dan tidak membawa ideologi lain,” katanya.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara dalam setiap membuat atau merevisi Undang-Undang. “Sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,” katanya.
Sementara itu staf pengajar Pasca Sarjana Universitas Tarumanegara Dr Urbanisasi, SH, MH, CLI mengatakan, Perppu Ormas yang kini jadi UU dibutuhkan untuk menjaga keutuhan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemikiran bahwa Perppu tersebut akan memicu munculnya keotoriteran merupakan ketakutan berlebihan.
“Saya kira ormas yang berdiri di Indonesia memang harus berkomitmen dengan UUD 45 dan Pancasila, jika Ormas tersebut sudah menjadikan Pancasila sebagai ideologinya, menurut saya tidak ada masalah, pemerintah tidak akan sewenang-wenang membubarkan, tentu harus ada dasarnya, karena itu saya mendukung adanya perpu tersebut,” ujar Dr Urbanisasi.
Menurut alumni Doktor dari Universitas Hasanudin ini, kebebasan yang dimiliki Ormas dengan berlindung dibalik isu demokratisasi tetap harus ada batasan demi keberlanjutan dari NKRI. Karena itu diperlukan pembinaan pemerintah terhadap masyarakat sipil, salah satunya melalui Perppu Ormas.
Senada, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang berlaku saat ini bersifat longgar dan tidak dapat membatasi impor ideologi.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan dengan Perppu Ormas merupakan suatu organisasi yang berasal dari luar negeri yang kemudian mendapat status lembaga hukum yang sah di Indonesia. Hal itu yang kemudian menjadi suatu persoalan karena menunjukkan begitu mudahnya masuk ideologi asing ke Indonesia. Dalam perjalanan selanjutnya ketika ditemukan ormas tersebut mengusung ideologi anti-Pancasila, tidak mudah dibubarkan. Proses pengadilan bisa berlarut-larut.
Romli juga melihat meski dilakukan pembubaran ormas dengan Perppu, pihak yang merasa menjadi korban masih bisa menempuh jalur pengadilan. (tim)