Jakarta, ADHINEWS.COM,- Pengamat hukum Dr Urbanisasi, SH. MH, CLA, CIL mengapresiasi keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) yang menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan(Ormas) menjadi Undang-Undang.
Tujuh fraksi yakni Partai Golkar, PDIP, Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, Partai Demokrat dan PKB setuju Perppu Ormas jadi UU. Hanya tiga fraksi yang menolak yakni PAN, Partai Gerindra dan PKS.
“Dengan dijadikannya Perppu ini sebagai Undang-Undang, maka payung hukum dan perlindungan terhadap perkembangan Organisasi Massa kian tertata dengan baik, baik dari segi etika maupun visi kesamaan ideologi untuk tetap mengawal Pancasila,” ujar Dr Urbanisasi yang juga salah satu petinggi sebuah Ormas ini di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dinilai Dr Urbanisasi, justru lebih demokratis dan ada kepastian hukum dibandingkan dengan Undang-Undang Ormas yang lama yakni UU Nomor 17 Tahun 2013.
Karena menurut Urbanisasi isi dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut banyak menyempurnakan kelemahan yang ada di UU Nomor 17 Tahun 2013. “Ada banyak kelemahan di UU yang lama sehingga kehidupan Ormas jadi tidak jelas dan tidak legitimed,” kata Urban.
Namun dalam Perppu ini sejumlah aturan yang masih lemah kemudian disempurnakan. Seperti misalnya soal prosedur tata cara pembubaran ormas. Kalau dulu untuk membubarkan ormas mesti mengajukan ke pengadilan. Jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ormas tersebut langsung dibubarkan pemerintah.
Sekarang, dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi sebaliknya. Pembubaran ormas dapat dilakukan langsung pemerintah. Dengan begitu, ormas tidak puas masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
“Ini yang saya bilang lebih demokratis,” ujar Urbanisasi.
Dosen Universitas Tarumanegara ini memahami adanya kekhawatiran dari sebagian kalangan bahwa pemerintah bisa subyektif dalam pembubaran ormas secara langsung.
Namun hal tersebut tidak perlu dianalisa secara berlebihan. Sebab, dalam Perppu Ormas ini justru, menurut Urban, sudah ada tolok ukur yang dijadikan alat, sehingga pemerintah dapat mengukur apakah ormas itu dibubarkan atau tidak.
“Jadi istilahnya sepanjang tidak melanggar tidak masalah,” ujar Pendiri Lembaga Pendidikan Phinterindo Lemdik School of Law and Government ini.
Analoginya, menurut Urban, sama dengan aturan berlalu lintas. Selama pengendara punya kelengkapan SIM dan surat kendaraan, tidak ada masalah atau akan ditilang.
“Jadi kenapa mesti kita khawatirkan, tidak ada yang perlu ditakutkan,” ujar Urbanisasi.
Dalam mengambil tindakan, pemerintah menurutnya tidak mungkin sewenang-wenang. Karena akan melalui proses pertimbangan yang melibatkan lembaga lain yang terkait. (tim)