Denpasar, ADHINEWS.COM,– Penanganan kasus-kasus kekerasan seksual kepada anak khususnya korban pedofilia sampai saat ini dirasakan belum maksimal. Hukuman baru sebatas pada pelakunya, padahal sejatinya bagi korban sangat penting.
“Dampak dari kasus yang menimpa anak sebagai korban kekerasan seksual itu sangat fundamental merusak mental,” ujar Dr. AAA Ngr. Tini Rusmini Gorda,S.H., M.H. disela-sela acara launching sekaligus bedah bukunya yang berjudul “Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia”, Senin (23/10) di Kampus Undiknas Denpasar.
Dalam acara tersebut selain hadir Presiden Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Dr. Yetti Suciaty Soehardjo dan sejumlah pengurus ADHI. Kebetulan Dr. AAA Ngr. Tini Rusmini Gorda,S.H., M.H adalah pengurus dari Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI).
Hadir juga Dr St Laksanto Utomo SH MH Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), Dr Ahmad Sudiro, SH.MH Ketua Umum Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI).
Acara bedah buku ini juga dihadiri Rektor Undiknas Prof. Sri Darma juga Deputy Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dr. Ir. Lies Rusdianty,MSi. serta Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak.
Menurut Tini Gorda, maraknya kekerasan seksual pada anak harus ditangani dengan baik sebab dampaknya sangat besar khususnya bagi mental anak yang menjadi korban.
Diakui Gorda, pemerintah memang sudah hadir untuk menangani kasus-kasus pedofilia ini seperti adanya tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman yang lebih berat bahkan sampai pada tindakan kebiri.
Tapi perlindungan bagi korban daru kekerasan itu belum banyak diperhatikan. Padahal korban ini sangat penting dibantu pemulihannya dari trauma berat yang dialami saat kekerasan itu menimpanya.
“Jadi sekarang ini bantuan pemulihan kepada korban yang perlu diupayakan baik itu berupa ganti rugi, biaya medis dan mendirikan rumah aman rehabilitasi,” jelasnya.
Sebab kalau korban tak ditangani dengan baik maka dia akan membalas dendam. Ini resikonya akan lebih besar lagi.
Dikatakan Dr. Tini Gorda, korban kekerasan seksual ini takkan bisa menghilangkah penderitaannya seumur hidup. Jadi hadirnya pemerintah untuk membantu korban ini sangat penting.
Korban harus direhabilitasi secara baik agar traumanya saat mengalami kekerasan bisa dikurangi.
“Melalui bedah buku ini kita bisa membahas dan langkah-langkah apa yang bisa dilakukan untuk membantu para korban ini khususnya memperjuangkan dihadirkannya rumah aman rehabilitasi,” tegasnya.
Terkait bukunya tersebut, Dr. Tini Gorda menegaskan apa yang dilakukannya itu juga untuk mengenang tepat 10 tahun meninggalnya sang ayah, Prof. IGN Gorda yang dinilainya sangat konsen dengan pengembangan pendidikan, khususnya di Perdiknas.
“Ide-idenya sangat visioner dan sampai saat ini kita sebagai generasi kedua bisa terus melanjutkannya,” jelasnya.
Pada saat menghadiri acara bedah buku Dr Tini Gorda, Presiden Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Dr Yetti Suciaty Soehardjo mengatakan jika ADHI mengapresiasi dan memuji produktivitas Dr Tini Gorda yang banyak menulis buku.
“Dr Tini Gorda adalah salah satu Doktor Hukum yang cukup rajin dan aktif menulis, kami benar-benar surprise dan mendorong beliau sebagai salah satu sosok akademis yang brilian,” ujar Dr Yetti Suciaty Soehardjo disela-sela acara Bedah Buku.
Dr Yetti mengaku bahwa Dr Tini Gorda adalah salah satu koleganya yang sangat peduli dan mendalami mengenai Hukum Perlindungan Anak. “Beliau sangat concern untuk menulis soal hukum perlindungan anak, dan sejumlah tema mengenai hukum keluarga,” kata Dr Yetti.
Launching dan Bedah Buku 4 Srikandi FH Undiknas, masing-masing buku “Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia” oleh Dr. AAA Ngr. Tini Rusmini Gorda,S.H., M.H.,
Kemudian buku “Menyoal Sanksi Pidana Anak Yang Berkonflik dengan Hukum” oleh Dr. Ni. Nyoman Juwita Arsawati,S.H.,M.H., “WRDDHI GRHIYAD Prinsip Perjanjian Kredit Menurut Hindu” dan “Sanksi Perkawinan Terlarang di Bali Dulu dan Kini” oleh Dr. Ida Ayu Sadnyini ,S.H.,M.H. (tim)