Jakarta, ADHINEWS.COM,- Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalin kerjasama dalam bidang pertukaran informasi, penelitian dan pengembangan ilmu di bidang Tindak Pidana Korupsi.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya ADHI untuk turut memberikan kontribusi dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Presiden Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Dr Yetti Suciaty Soehardjo, SH, MBA, di Jakarta, Senin (16/10/2017).
Acara penandatanganan di lakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan dilakukan oleh Presiden ADHI Dr Yetti Suciaty Soehardjo, SH. MBA dengan Ir Agus Rahardjo, MSM Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun hal-hal yang dapat dikerjakan bersama dalam kerjasama ini antara lain pengembangan dan pembaharuan ilmu Hukum Pidana Khusus Korupsi melalui kegiatan penelitian, pengkajian dan publikasi ilmiah secara profesional. ADHI juga membantu KPK dalam hal publikasi memasyarakatkan KPK ke daerah diseluruh Indonesia secara terencana, profesional, akuntabel dan bertanggung jawab.
Ada beberapa ruang lingkup kerjasama yang akan diarahkan. Pertama, antara KPK dan ADHI nantinya akan terjalin sejumlah kesepahaman diantaranya meningkatkan kualitas pemahaman terhadap hukum Pidana Korupsi dan konstitusi secara benar.
“Kedua kami dan KPK juga ingin membangun budaya sadar hukum dan taat terhadap konstitusi yang berlaku,” ujar Yetti.
Ketiga, ADHI dan KPK juga akan menyebarluaskan gagasan-gagasan konstruktif dalam merespon permasalahan HUKUM PIDANA dan konstitusi secara profesional, akuntabel dan bertanggung jawab.
“Keempat dalam kerjasama ini diantara kami juga akan melakukan penelitian sertifikasi penyuluhan anti korupsi, penyebab yang mendorong koruptor,” katanya.
Kelima, ADHI dan KPK akan mengembangkan penelitian, pengkajian, publikasi ilmiah di bidang hukum dan konstitusi eksaminasi putusan hakim, korsup SKPD. Juga meningkatkan kualitas kedua belah pihak, dalam menyatukan persepsi keilmuan HUKUM PIDANA bagi kepentingan masyarakat & NKRI anti korupsi.
“Ahli hukum seperti saksi ahli & pengacara direkomendasi pihak kesatu,” kata Yetti.
“Dalam MOU juga tercantum kerjasama untuk meneliti dan mengawasi penyalahgunaan keuangan di private sektor. Kemudian Tambahan pungutan liar para pengajar SD sampai dengan akademisi, didalam bimbingan doktor dengan cara kerja sama dengan kementerian Ristek,” pungkas mantan Pengurus Organisasi Wanita Pengusaha ini. (tim)