Bekasi, ADHINEWS.COM,- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat Suwarsa Hidayat akhirnya memenangkan gugatan Purnama Halim dan Juniah Tjakrawala. Keduanya menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi karena nilai ganti rugi tanah mereka yang akan digusur untuk pembangunan jalan tol dinilai sangat murah dan jauh dari harga pasaran.
Dalam putusannya, Hakim menghukum BPN Kabupaten Bekasi membayar ganti rugi lahan milik penggugat dua kali lipat dari harga yang dinilai BPN, bukan berdasar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di daerah itu sebesar Rp 285 ribu per meter persegi.
Dasar putusan hakim karena tergugat dalam hal ini tim BPN Kabupaten Bekasi tidak melakukan musyawarah dengan pemilik lahan dan tidak menghitung kelayakan ganti rugi dengan parameter harga pasaran. Selain itu penilaian ganti rugi yang dilakukan tim Appraisal hanya mendasarkan data dari internet.
Penggugat Purnama adalah pemilik 6 bidang tanah di Pantai Makmur dan Juniah pemilik bidang tanah di Desa Sagara Makmur. Kedua lahan penggugat dibeli pemerintah karena terkena pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2, Cilincing Cibitung.
Pemilik lahan menggugat BPN ke Pengadilan Negeri Bekasi lantaran nilai ganti rugi yang dilakukan tim appraisal di bawah BPN Kabupaten Bekasi “hanya” menetapkan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp 600 ribu per meter. Nilai yang ditetapkan tim appraisal BPN ini dianggap masih jauh dari harapan.
Sidang gugatan nilai ganti rugi JORR 2 Ciincing-Cibitung kemudian digelar di ruang Tirta II Pengadilan Negeri Bekasi, pada 5 Oktober 2017. Hakim tunggal Suwarsa Hidayat akhirnya mengabulkan sebagian petitum para pemohon.
Nilai tanah di Desa Sagara Makmur dan Pantai Makmur, seperti diterangkan kuasa hukum penggugat sudah mencapai kisaran Rp 2,5 juta hingga 7 juta per meter persegi.
Penilaian BPN itulah yang dianggap tidak layak, karena nilainya masih jauh dibanding dengan harga pasaran. Meskipun Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di daerah itu sebesar Rp 285 ribu per meter persegi.
Dalam sidang, hakim membatalkan nilai ganti rugi yang di tetapkan tim appraisal di bawah BPN Bekasi.
Dalam putusannya, sang Hakim justru memutuskan kenaikan nilai hampir dua kalli lipat dari nilai semula.
Kenaikan itu, terang Suwarsa akibat BPN Kabupaten Bekasi tidak adil dalam menentukan nilai tanpa musyawarah. “Alasannya, tim menentukan tanpa keterangan harga pasaran, dan hanya melihat dari internet,” terang Suwarsa sebagaimana dilansir dari detikcom.
Ketidakadilan nilai pengganti, terang Suwarsa karena diambil dari kategori tanah, internet tanpa keterangan sertifikat atau AJB, lokasi bidang tanah dan bidang lainnya.
Suwarsa menegaskan terkait putusan yang di tetapkan, bila ada pihak yang tidak menerima putusan itu, para pihak dipersilahkan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Melihat putusan itu, Kuasa Hukum BPN Kabupaten Bekasi, Labby usai sidang mengatakan sambil menunggu salinan putusan hakim akan mempersiapkan upaya kasasi.
Seperti diketahui, bidang tanah sebagai objek gugatan milik Purnama yang berada di pantai Makmur mencapai Rp 10.700 meter, yang terdiri dari 9 bidang tanah. Lalu di Desa Sagara Makmur seluas 5.156 meter persegi. Sedangkan bidang tanah miliki Juniah di Desa Sagara Makmur seluas 3.500 meter persegi.
Sesuai keputusan, bidang tanah yang nilainya berubah antara lain: (1) Tanah sertifikat hak milik di Desa Segara Makmur dinilai Rp 1,5 juta per meter persegi. (2) Tanah akta jual beli dinilai Rp 1,4 juta per meter persegi. (3) Tanah Desa Pantai Makmur dengan sertifikat hak milik 595 dinilai Rp 2 juta per meter persegi. (4) Tanah sertifikat 596 dinilai Rp 2,9 juta per meter persegi.
(5) Tanah sertifikat hak milik 281 dinilai Rp 4 juta per meter persegi. (6) Tanah sertifikat hak miliki 282 dinilai Rp 4 juta per meter persegi. (7) Tanah sertifikat hak milik 181 dinilai Rp 3 juta pe meter persegi. (8) Tanah akta jual beli dinilai Rp 4 juta per meter persegi.
Putusan Hakim
Kedua penggugat bersyukur hakim PN Bekasi, Jawa Barat mengabulkan sebagian gugatan mereka atas sengketa lahan miliknya yang dijadikan proyek pembangunanTol Cilincing- Cibitung.
Kuasa hukum penggugat, Erik Prabualdi mengatakan, putusan itu sebenarnya masih jauh dari yang diharapkan. Namun dirinya tetap menghargai keputusan hakim meskipun masih jauh dari harapan pemohon.
Atas keputusan yang menaikan sampai nilai 100 %, Erik mengakui nilai sebesar itu tidak bisa untuk membeli lahan seluas yang dimiliki klien nya. “Itu alasannya, klien saya minta sekitar Rp 9 juta per meter, namun hakim hanya menerima dinaikan nilai dua kali lipat,” jelasnya.
Tentu keputusan itu, membuat sang penggugat yakni Purnama dan Juniah akan berpikir ulang menerima atau mengajukan upaya hukum. “Pemohon masih berpikir akan mengajukan kasasi atau tidak,” tambah Erik.
Dalam amar putusannya, PN Bekasi menerima gugatan kedua pemohon untuk sebagian dan menghukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi selaku termohon untuk membayar ganti rugi sesuai yang telah diputuskan. (Tim)