Jakarta, ADHINEWS.COM,- Salah satu Ketua DPP Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Dr Urbanisasi, SH, MH, CLA, CIL punya saran menarik buat Polri dalam kaitan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Urbanisasi menyarankan agar Polri melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum meresmikan Densus Tipikor.
Alasannya, agar publik memahami betul apa fungsi dan tugas-tugas utama Polri dalam penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi dan bagaimana relasinya dengan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saran kami, sebelum dibentuk secara resmi sebaiknya Polri mensosialisasikan ke publik agar bisa diterima publik dan tidak dicurigai macam-macam misalkan nanti dicurigai mau menyaingi KPK,” kata Doktor jebolan Universitas Hasanudin Makassar ini di Jakarta, Sabtu (14/10/2017)
Lebih lanjut Urbanisasi mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan Mabes Polri terutama ke kalangan akademisi Perguruan Tinggi yang selama ini memang dikenal cukup kritis dan independen.
Bila dibutuhkan, lanjut Urban, Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) siap memfasilitasi sosialisasi pembentukan Densus Tipikor ke kalangan perguruan Tinggi. “Kami siap membantu mensosialisasikan pembentukan Densus Tipikor ke kalangan Perguruan Tinggi dan para dosen, karena niat dari pak Kapolri Jenderal Tito Karnavian sangat bagus dan mulia,” kata staf pengajar Universitas Tarumanegara ini.
Urbanisasi juga menyarankan agar Mabes Polri melibatkan para pakar dan ahli hukum dalam struktur organisasi Densus Tipikor sebagai pemberi masukan secara keahlian hukum. Posisi mereka bisa mungkin sebagai Dewan Ahli, atau Tim ahli, atau apapun namanya yang jumlahnya cukup memadai sebagai pemberi saran.
“Sifatnya ad hoc sebagai referensi dan narasumber bagi Densus Tipikor ketika akan mengambil kebijakan penetapan sebuah kasus korupsi,” katanya.
“Kami harapkan pakar-pakar hukum seperti Prof Jimmly, Prof Mahfud MD, Prof Ade Saptomo bisa dimasukan dalam organ Densus Tipikor sebagai Dewan Ahli yang sifatnya ad hoc, ilmu hukum beliau-beliau ini bisa membantu kepolisian dalam melangkah dan menangani sebuah kasus korupsi yang memang terkadang banyak yang pelik,” katanya.
Selain itu nama baik para ahli hukum tersebut bisa menjadi “PR” yang bagus buat Densus Tipikor. Sehingga menggambarkan bahwa pendekatan yang dilakukan Polri tak sekadar pendekatan keamanan nasional namun juga pendekatan kecerdasan hukum dan keahlian hukum.
Dan dengan melibatkan para ahli hukum independen maka kepercayaan publik kepada eksistensi Densus Tipikor akan semakin kuat. “Karena para ahli hukum ini bisa memberikan masukan berharga terkait penanganan kasus korupsi, apalagi jika kasus yang ditangani melibatkan pejabat tinggi negara, maka ahli hukum sangat diperlukan untuk mengelaborasi tudingan kemungkinan adanya tujuan tertentu dalam penanganan sebuah kasus,” paparnya. (tim)